• English
  • Bahasa Indonesia

Rakor Teknis dengan Kasek Provinsi, Sekjen Ingatkan Peningkatan Kualitas SDM secara Cepat dan Tepat

Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro memberikan arahan dalam Rakor Deputi Bidang Teknis dengan Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilakukan secara daring, Senin (13/9/2021)/foto: tangkapan layar zoom.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro mengingatkan perlunya peningkatan sumber daya manusia (SDM) dengan tepat secara cepat, efektif, dan efisien. Hal ini menurutnya penting mengingat waktu tahapan Pemilu Serentak 2024 tak lama lagi, yakni sudah dimulai Februari tahun depan.

Dia menyatakan saat ini ada kesulitan peningkatan kualitas SDM di masa pandemi covid-19 atas berbagai kendala teknologi. Dia meyakinkan, pelatihan secara daring (dalam jaringan) dirasa belum optimal. Untuk itu dirinya mengajak adanya masukan dalam pembentukan program secara tepat sasaran.

“Saya ingin ingatkan prediksi tahun 2035 kita akan mengalami bonus demografi. Diperkirakan penduduk lebih dari 300 juta orang. Sistem daring memang ada beberapa kelemahan, akan tetapi kita juga harus tetap taat protokol kesehatan (prokes) sehingga bisa membantu negara mengurangi yang terkena. Karena itu, perlu peningkatan SDM yang tepat,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Deputi Bidang Teknis dengan Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilakukan secara daring, Senin (13/9/2021).

Gunawan kembali mengingatkan dalam tahapan Pemilu 2024 ada tahapan krusial seperti tahapan verifikasi partai politik dan verifikasi daftar pemilih tetap (DPT). “Memang kita sudah berpengalamanan. Tetapi, kali ini berbeda karena dipastikan ada irisan tahapan pemilu dan pilkada,” ungkap doktor lulusan Universitas Padjajaran itu.

Gunawan mengajak peserta yang terdiri dari kepala sekretariat (kasek) dan kepala bagian Bawaslu seluruh Indonesia agar berpegangan tehadap tugas sesusi peraturan peundang-undangan. “Kita sebagai pelaksana UU sehingga jangan terpengaruh isu-isu yang beredar baik di media sosial atau media massa seperti pemilu akan diundur atau masa jabatan presiden tiga periode. Sesuai UU Pemilu Nomor 7 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 maka Pemilu dan Pilkada Serentak dilakukan tahun 2024. Tahapan pemilu akan dimulai awal tahun 2022. Artinya kita sudah kepepet waktu,” jelasnya.

Dalam menyuksesakan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, lanjutnya, Bagian Hukum Bawaslu sedang membuat penguatan regulasi seperti Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) dan rumusan program pelatihan maupun diklat oleh Puslibangdikat Bawaslu. “ Mulai Januari tahun depan akan dibuat diklat-diklat pelatihan teknis yang semoga bisa berbentuk luring apabila covid-19 sudah menurun. Karena kalau simulasi-simulasi penanganan pelanggaran secara daring menurut saya memang tak maksimal,” sebutnya.

Sekjen pun meminta para Kasek Bawaslu Provinsi tak khawatir tentang anggaran meskipun belum memadai. "Anggaran saat ini memang baru sepertiga dari yang diusulkan. Nanti Insha Allah bisa ada tambahan. Tidak usah teman-teman provinsi khawatir soal anggaran yang penting bekerja dan bekerja. Nanti teman-teman bisa memberikan msukan dalam antisipasi dalam melakukan pekerjaannya untuk Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024," tuturnya.

Sementara Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni menegaskan, acara ini guna mencari titik temu berbagai permasalahan yang ada. Dia meyakinkan, perlu usaha keras meuwujudkan visi misi Bawaslu sebagai lembaga pemilu terpercaya sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2020 tentang.Rencana Strategis.

“Kita mencoba memformulasikan teknologi informasi dalam satu bagian terintegrasi, termasuk pembangunan infrastruktur jaringan informasi dan mendorong budaya kerja berbasis teknologi, menguatkan SDM, dan memberdayaan anggaran secara tepat,” terangnya.

Dia meminta jajaran Bawaslu daerah mendukung upaya menyukseskan berbagai program pengawasan seperti SKPP (Sekolah Kader Pengawasan Pemilu), IKP (Indeks Kerawanan Pemilu), sosialisasi antarlembaga, dan program lainnya. “Di divisi penyelesaian sengketa sedang dibuat pedoman penyelesaian sengketa, penyusunan juknis (petunjuk teknis. Lalu Biro Fasilitasi Penangnan Pelanggaran Bawaslu membuat tata cara penerimaan laporan dan adminitrasi, kajian teknis persidangan, dan kajian teknis kelanjutan penanganan pelanggaran, dan lainnya,” tegas La Bayoni.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu