• English
  • Bahasa Indonesia

Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Hasilkan Tiga Rekomendasi

Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni saat menjabarkan kesimpulan rekomendasi dalam penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 yang diselenggarakan di Lombok, Rabu (18/5/2022).

Lombok, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni menyampaikan tiga hal dalam penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024. Tiga hal tersebut agar tercapai konsep penanganan pelanggaran secara efektif menyonsong Pemilu 2024.

"Ada tiga hal yang diputuskan dalam rakernis kali ini," ujar La Bayoni, Rabu (18/5/2022).

Pertama, kata La Bayoni, terkait pola hubungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Bawaslu berharap ada peningkatan sarana prasarana Sentra Gakkumdu di seluruh jajaran Bawaslu guna mendukung kerja-kerja penanganan pelanggaran.

Kedua, penguatan melalui penyusunan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Semisal dia mencontohkan, dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu ada rekomendasi akan perlunya pemisahan pengaturan pelanggaran administrasi dan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif).

"Perlu dipisah Perbawaslu berkaitan dengan pengaturan pelanggaran administrasi dan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM," tegasnya.

Dan ketiga dia menjelaskan, penguatan sumber daya manusia berbasis teknologi informasi (TI). Di mana, ungkap La Bayoni, masih terdapat keterbatasan sarana dan prasarana dalam penggunaan teknologi sebagai syarat utama penggunaan SigapLapor.

"Solusinya perlu dibuatkan Perbawaslu yang mengatur tentang penggunaan SIGAPLapor sebagai dasar hukum agar Bawaslu tidak dipersoalkan dalam proses penanganan pelanggaran berbasis TI," terangnya.

Kepala Biro FPP Bawaslu Yusti Erlina menjelaskan, ketiga hasil rakernis tersebut akan segera dilaporkan kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran untuk kemudian mendapatkan arahan terhadap kebijakan dan strategi yang akan ditempuh oleh Bawaslu RI yang kemudian akan diturunkan kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Sehingga tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, dapat terwujudnya konsep penanganan pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 yang efektf," pungkasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu