• English
  • Bahasa Indonesia

Puadi Terangkan Upaya Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu Melalui Sengketa Proses Pemilu

Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber di bimbingan teknis DPRD Pagar Alam, di Jakarta, Selasa (11/4/2023)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menjabarkan upaya Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu melalui penyelesaian sengketa proses pemilu. Menurutnya, penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan bagian dari jenis penegakan hukum pemilu yang diatur dalam UU Pemilu demi memastikan adanya penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan.

"Sistem keadilan pemilu itu sendiri dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran," ujarnya saat menjadi narasumber di bimbingan teknis DPRD Pagar Alam, di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut mengungkapkan upaya menegakkan keadilan pemilu, mencakup cara dan mekanisme yang tersedia di suatu negara tertentu, komunitas lokal atau di tingkat regional atau internasional.

"Yang kesemuanya itu untuk menjamin bahwa setiap tindakan prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum; melindungi atau memulihkan hak pilih; dan memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan," ungkapnya.

Calon kandidat doktoral tersebut juga menyebut, objek yang dapat dijadikan sengketa. Semisal, Keputusan KPU; Keputusan KPU provinsi; Keputusan KPU kabupaten/kota; dan Berita acara.

Akan tetapi dia menambahkan ada pula pembatasan Keputusan KPU yang tidak dapat dijadikan objek sngketa. Misalnya, kata dia, surat keputusan atau berita acara KPU, KPU  Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Ada Keputusan KPU yang dapat dijadikan objek sengketa, dan ada pula yang tidak dapat ditindaklanjuti," terangnya.

Penulis/Foto: Rama Agusta

Tag: 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu