Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi meningatkan jajaran Bawaslu daerah untuk memperkuat bukti jika menemukan dugaan pelanggaran saat Pemilihan 2024. Penguatan bukti itu, dikatakannya, dibutuhkan sebagai landasan kuat sebelum melakukan pemanggilan pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
"Jangan coba-coba buktinya belum kuat tetapi (pihak yang diduga melakukan pelanggaran) sudah dipanggil. Itu bahaya," tegas Puadi saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Pelanggaran dan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Jumat (16/8/2024).
Puadi beralasan, pemanggilan tanpa bukti berpotensi pencemaran nama baik. Oleh sebabnya, jika ada informasi awal Puadi meminta Bawaslu daerah menelusuri dan mendalami informasi tersebut.
"Jika cukup kuat buktinya, maka kita mengenal istilah LHP (laporan hasil pengawasan). Dalam konteks LHP cukup kuat buktinya, silakan panggil," katanya.
Lain halnya jika dugaan pelanggaran masuk melalui pintu laporan. Itupun kata Puadi laporan membutuhkan terpenuhinya syarat formil dan materil.
Puadi juga menambahkan pengawas pemilu perlu memperkuat pemahaman soal regulasi.
Dia mengatakan, dalam melakukan pengawasan perlu didasarkan oleh regulasi yang ada.
"Kuncinya kita (jajaran Bawaslu) harus tahu regulasinya. Kalau bahasa kerennya itu, kita harus punya pegangan hukum acara," ucapnya.
Editor: Deytri R. Aritonang
Foto: BSW