• English
  • Bahasa Indonesia

Puadi Ingatkan Bacaleg Tidak Kampanye Sebelum 28 November 2023

Anggota Bawaslu Puadi saat memberikan bimbingan teknis DPRD Kabupaten Kubu Raya di Jakarta, Jumat (17/112023)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai. Dia menjelaskan, tahapan kampanye akan dilakukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Meski demikian, saat ini, kata dia peserta pemilu dari partai politik diperkenankan melakukan sosialisasi di internal partai.

"Boleh sosialisasi diinternal, tapi tidak boleh ada ajakan dan citra diri," katanya saat memberikan bimbingan teknis DPRD Kubu Raya, Jumat (17/11/2023).

Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye di waktu tersebut. "11,12,13 Februari itu hari tenang. Hari di mana tidak boleh ada aktivitas kampanye, dalam ada norma pidananya di situ," tegasnya.

Selain itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu itu pun mengimbau peserta pemilu tak segan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu. Dia mengajak juga peserta pemilu tak segan bertanya soal regulasi atau rambu-rambu berkenaan dengan tahapan pemilu.

"Silakan, banyak bertanya ke penyelenggara pemilu, tidak usah malu-malu, datang saja ke kantor Bawaslu setempat," ujarnya.

Editor: Hendy Poernawan
Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu