• English
  • Bahasa Indonesia

Puadi Imbau Masyarakat Lapor ke Posko Aduan Bawaslu, Jika Tidak Terdaftar Saat Coklit

Anggota Bawaslu Puadi dan isteri saat dilakukan pencoklitan di kediamannya, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan Bawaslu memiliki Posko Aduan Kawal Hak Pilih. Masyarakat, jelas dia, bisa mengadu ke Bawaslu masing-masing domisili jika belum terdaftar menjadi pemilih pada Pemilihan Serentak 2024.

“Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih, jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerahnya masing-masing,” ungkap Puadi setelah dilakukan pencoklitan di kediamannya, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024).

Lanjut Puadi, dia juga menyatakan Bawaslu melakukan pengawasan melekat terkait pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) dan tren kerawanan pada saat coklit berlangsung.

“Kerawanan perlu di antisipasi, Bawaslu melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/POLRI yang terdaftar sebagai pemilih,” ungkap Puadi.

Puadi mengimbau masyarakat untuk bersiap melakukan pencoklitan dengan menyediakan dokumen-dokumen kependudukan, untuk melakukan pencoblosan di pemilihan serentak 2024. “Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga saat Pantarlih datang, agar masyarakat terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya di pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.

Editor : Reyn Gloria⁩
Foto : Jaka Fajar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu