Dikirim oleh Rama Agusta pada
Anggota Bawaslu Puadi (dua dari kanan) memeriksa daftar pemilih tetap (DPT) yang ditempel di depan TPS saat mengawasi proses pemungutan suara di TPS

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi resmi memberikan hak suaranya dalam pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 161, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (14/2/2024).

Bersama sang istri Siti Nur Subhiani, Puadi tiba sekira 10.15 WIB. Sesaat sebelum masuk ke bilik suara, Puadi sempat mengecek surat suara yang diterimanya, untuk memastikan, surat suara layak dan tidak rusak.

Puadi menyebut, pemungutan suara di TPS-nya sudah melaksanakan tugas da kewajibannya sesuai dengan prosedur.

"Saya dan istri sudah menggunakan hak pilih. Dan secara kebetulan, penyelenggara pemilu sudah menjalankan proses untuk menjalankan pemungutan dan penghitungan suara pada saat ini. Saya juga sudah pastikan, proses di TPS ini harus sesuai dengan prinsip prinsip penyelenggaraan yang berjalan," katanya.

Dia juga meminta pemungutan suara yang sesuai dengan prosedur yang ada tersebut, turut diterapkan di tempat lain. Seperti, memulai pelaksanaan pemungutan tepat pukul 07.00 dan selesai pukul 13.00.

"Untuk itu nanti kita harus pastikan karena dalam proses pemungutan suara ini harus dipastikan selesai pukul 1 siang nanti. Setelah itu dilanjutkan proses penghitungan suara," tegasnya.

Setelah dari TPS 161, Puadi bersama tim pengawasan Bawaslu melakukan supervisi ke beberapa lokasi berbeda. Seperti di Tangerang Selatan, Puadi melakukan teleconfrence dengan jajaran Bawaslu se-Banten guna memastikan pengawasan.

Juga setelah itu, Puadi melanjutkan koordinasi pengawasan ke Bawaslu Kota Depok dan ditutup supervisi pengawasan di Bawaslu Kota Bekasi.