Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menilai keadilan restoratif (keadilan restoratif) dalam tindak pidana pemilu harus dibangun dengan batas-batas yang jelas. Dia mengingatkan agar mekanisme itu tidak menjadi jalan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, keadilan restoratif perlu membedakan antara pelanggaran yang terutama menyangkut konflik atau kerugian individual dengan pelanggaran yang menyerang kepentingan publik dan integritas pemilu.
“Kita (Bawaslu) harus berhati-hati. Keadilan restoratif tidak boleh diterjemahkan sebagai jalan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi juga tidak boleh juga menjadi ruang kompromi terhadap pelanggaran yang secara langsung merusak integritas pemilu,” ujar Puadi saat membuka kegiatan Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (Dispensasi) yang digelar oleh Bawaslu Gorontalo secara daring, Rabu (7/10/2026).
Puadi menilai tidak semua pelanggaran harus dipidanakan. Namun, tegasnya, setiap pelanggaran yang memenuhi syarat sebagai tindak pidana harus memperoleh respons hukum yang tepat. Maka dari itu, dia mengingatkan agar Bawaslu dalam penindakan tidak pidana pemilu tidak terjebak dalam dua ekstrem.
“Ekstrem pertama adalah over-criminalization, ketika seluruh persoalan pemilu didorong ke dalam mekanisme pidana tanpa mempertimbangkan karakter, dampak, dan proporsionalitasnya. Ekstrem kedua adalah under-enforcement, ketika pendekatan pemulihan justru digunakan untuk menghindari penegakan hukum terhadap pelanggaran yang sesungguhnya merusak integritas pemilu,” imbuhnya.
Ia melanjutkan keadilan restoratif juga harus dipahami sebagai cara untuk memastikan bahwa respons hukum menghasilkan pemulihan yang relevan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Dalam konteks pemilu, Puadi menilai pemulihan tersebut dapat menyangkut korban, hak politik warga negara, kepentingan peserta pemilu, kualitas proses pemilu, dan terutama kepercayaan publik.
“Pada akhirnya, keadilan pemilu bukan hanya tentang menghukum orang yang melanggar hukum. Keadilan Pemilu adalah tentang memastikan bahwa pelanggaran tidak merusak hak politik warga negara, tidak mencederai kompetisi yang adil, dan tidak menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” ucap Puadi.
Oleh karena itu, ia berharap forum ini menjadi ruang untuk membangun paradigma baru dalam penanganan tindak pidana Pemilu pasca berlakunya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) nasional dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru. Paradigma yang menempatkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, proporsionalitas, pemulihan, dan integritas pemilu bukan sebagai nilai yang saling meniadakan, tetapi sebagai prinsip yang harus dicari titik keseimbangannya.
Editor: Dey
Foto: Firdaus