• English
  • Bahasa Indonesia

Puadi Ajak Bawaslu Daerah Siapkan Pemetaan Potensi Pelanggaran Tahapan Verifikasi Parpol

Tangkapan layar Anggota Bawaslu Puadi saat memberikan sambutan dalam acara Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa,(28/6/2022).

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi mengajak Bawaslu daerah (provinsi hingga kabupaten/kota) dapat memetakan potensi pelangggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) mendatang. Untuk itu, dia meminta adanya pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani pelanggaran yang bakal muncul.

“Menjadi tugas Bawaslu memastikan bahwa pada tahapan mekanisme pendaftaran partai politik ini terutama pada verifikasi memastikan berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan. Bawaslu RI (pusat) saat ini sedang menyiapkan penguatan-penguatan SDM agar bisa meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran dengan didukung dipertajamnya Perbawaslu dan menyiapkan aturan tentang investigasi,” sebutnya saat memberikan sambutan dalam acara Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa,(28/6/2022).

Puadi menyatakan, tahapan Pemilu 2024 yang dimulai 14 Juni 2022 ini membuat Bawaslu perlu cermat dalam memetakan potensi pelanggaran, termasuk dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang masuk dalam pelanggaran administrasi. “Perlu memastikan apakah prosedur dapat ditempuh untuk memastikan prosedur, mekanisme, dan tata cara yang dilaksanakan KPU sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku?,” jelasnya.

Dia menyatakan, terdapat beberapa potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol ini “Seperti KPU tidak cermat dalam aspek administrasi yang tidak melaksanakan verifikasi faktual dokumen atau parpol tidak melakukan ‘input’ Sipol serta apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifkasi partai politik, termasuk eksistensi Sipol yang bukan syarat mutlak pendaftaran parpol, namun hanya sebagai alat bantu,” tambahnya.

Puadi pun mengajak kalangan parpol untuk lebih banyak berdiskusi dan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik. “Terlaksananya kegiatan ini saya apresiasi sebagai sosialisasi secara luas agar informasi diterima dengan baik sekaligus mengajak parpol banyak berdiskusi dan koordinasi dengan penyelenggara agar tidak terjadi miss (kesalahan) komunikasi,” gumamnya.

Perlu diketahui, acara ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi. Sejumlah narasumber lainnya hadir memberikan pemaparannya seperti Tenaga Ahli Bawaslu RI Bachtiar Baetal, Dosen Hukum Universeitas Trisakti sekaligus Direktur Indigo Network Radian Syam, dan Anggota KPU Provinsi Jambi Apnizal.

Editor: Ranap THS
Penulis/Foto: Deddy (Humas Bawaslu Provinsi Jambi)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu