• English
  • Bahasa Indonesia

PSSU 231 TPS Pidie Jaya, Puadi Tegaskan Jangan Ada Suap ke Penyelenggara

Anggota Bawaslu Puadi bersama jajaran Bawaslu Provinsi Aceh di sela-sela pengawasan PSSU Pidie Jaya di Kantor Bupati Pidie Jaya, Sabtu (6/7/21).

Pidie Jaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan jangan ada politik uang dan suap kepada penyelenggara pemilu dalam penyelenggaraan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Pidie Jaya, Aceh. Untuk itu dia meminta seluruh pengawas pemilu, terutama di wilayah Pidie Jaaya untuk memberikan atensi dan melakukan pengawasan melekat terhadap proses tersebut.

“Jajaran Bawaslu memastikan tidak ada politik uang dan suap ke penyelenggara di PSSU. Hal ini menjadi antensi dan harus dilakukan pengawasan melekat di Pidie Jaya,” tegas Anggota Bawaslu Puadi di sela-sela pengawasan PSSU Pidie Jaya di Kantor Bupati Pidie Jaya, Sabtu (6/7/2024).

Lebih lanjut dia mengingatkan jajarannya untuk melakukan pengawasan melekat terhadap penghitungan ulang di Pidie Jaya. Dia mengungkapkan, Bawaslu hadir mengawasi proses yang merupakan perintah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut untuk memastikan proses PSSU berjalan sesuai prosedur dan taat dalam waktu yang telah ditetapkan.

“MK memberikan 30 hari sejak putusan untuk melaksanakan PSSU. Bawaslu hadir untuk memastikan PSSU berjalan sesuai prosedur,” ujar Puadi.

Diketahui putusan MK terkait PSSU di Pidie Jaya dengan NOMOR 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dikeluarkan pada Jumat, 7 Juni 2024. Putusan itu memerintahkan PSSU dilakukan di 231 TPS yang terletak di 103 desa, 3 kecamatan.

Editor: Reyn Gloria
Foto: Jaka Fajar Nugraha

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu