• English
  • Bahasa Indonesia

Polemik Mantan Narapidana Korupsi Masuk dalam Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan kata sambutan dalam pembukaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia di Jakarta, Sabtu 14 Desember 2019/Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, polemik mengenai hak bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) masuk dalam salah satu tema acara Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia.

"Menyangkut persoalan ini, MK (Mahkamah Kontitusi) sudah berungkali memberikan putusan atas permohonan uji materi terhadap norma yang mengatur soal itu. Terakhir MK mengeluarkan Putusan Nomor 56 Tahun 2019 yang pada intinya memperketat syarat-syarat bagi mantan narapidana agar bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah," katanya saat memberikan sambutan sebelum membuka acara debat di Jakarta, Sabtu (14/12/2019).

Selain tentang mantan narapidana, ada delapan tema debat lainnya. Misalnya terkait putusan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu oleh Bawaslu bersifat final dan mengikat. Lalu, pemidanaan pejabat negara dan kepala desa yang tidak netral.

Ada juga, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan tindak pidana pemilu. Selanjutnya tentang mahar politik, calon tunggal dalam pilkada, kampanye di tempat pendidikan dan penggunaan fasilitas pemerintah.

Terakhir, tentang netralitas ASN (aaratur sipil negara) dan politik uang juga masuk dalam tema kompetisi debat pemilu yang dilaksanakan pada 14- 16 Desember itu.

"Persoalan politik uang yang jamak terjadi dalam sebuah pemilihan tentu menjadi keprihatinan bagi kita semua. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana cara yang tepat untuk memberantas perbuatan yang mencederai proses demokrasi tersebut?," tanya dia.

Abhan menambahkan, melalui kompetisi debat ini, Bawaslu memiliki tujuan mendorong peningkatan pengetahuan bagi mahasiswa mengenai permasahalan kepemiluan dan penegakan hukum pemilu.

"Dengan adanya peningkatan pengetahuan diharapkan semakin banyak mahasiswa yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam konteks penegakan hukum pemilu, sehingga dapat turut serta bersama Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu," tambah Abhan.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu