• English
  • Bahasa Indonesia

Pilkada Tanpa Protokol Covid-19, Fritz: Bawaslu Akan Keluarkan Rekomendasi

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat mengikuti diskusi daring bertajuk Pilkada Serentak 2920: Bagaimana Memantau Hak atas Kesehatan Masyarakat? yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis 8 Juli 2020/Foto: Jaa Pradana (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu bakal memberikan saran dan perbaikan tatkala pelaksanaan Pilkada 2020 khususnya terkait penerapan protokol kesehatan covid-19. Apabila ditemukan tahapan pilkada tidak menerapkan protokol pencegahan penularan covid-19, menurutnya maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi berupa pelanggaran administrasi.

"Ketika saran dan perbaikan tidak diikuti misalnya akan dilihat apakah ini sebuah kesengajaan atau sebuah pelanggaran administrasi yang akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi," ucap Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi daring bertajuk Pilkada Serentak 2920: Bagaimana Memantau Hak atas Kesehatan Masyarakat? yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis (9/7/2020).

Dia menegaskan apabila penerapan protokol covid-19 tidak dipatuhi juga, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. Koordinasi ini dilakukan untuk menemukan solusi atas permasalahan penerapan protokol covid-19 dalam berbagai kegiatan kepemiluan.

Fritz memandang protokol kesehatan covid-19 wajib diterapkan dalam seluruh tahapan Pilkada 2020. Hal ini merupakan hak kesehatan masyarakat dalam pilkada kala terjadi pandemik covid-19 selain hak memilih dan dipilih yang dimiliki masyarakat.

Dia juga melihat hak atas kesehatan masyarakat ini sempat menjadi perdebatan kala Pilkada 2020 dilanjutkan di era pandemik. "Kalau kita melihat juga sebenarnya bukan hanya hak untuk bisa memilih, dipilih, dan hak untuk menjaga kesehatan, tapi hak untuk berkumpul itu juga dibatasi," ucap lelaki kelahiran Medan itu.

Fritz meyakini pelaksanaan pilkada di tengah pandemik ini akan penuh dengan tantangan. Maka dari itu, tugas tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak tak hanya penyelenggara pemilu semata.

"Itu semua bagaimana kita menjaga kesehatan, keselamatan masyarakat, dan itu bukan sekedar tanggung jawab penyelenggara pemilu (pilkada) saja, tetapi tanggung jawab kita semua. Bagaimana kita menerapkan protokol kesehatan bukan sekadar melaksanakan kampanye, melaksanakan tugas pengawasan tapi dalam kehidupan sehari-hari menerapkan protokol covid-19," paparnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu