• English
  • Bahasa Indonesia

Petugas PPDP Tidak Datangi Rumah Warga, Abhan Nilai Hasil Coklit Kurang Maksimal

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan pemaparan dalam Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang digelar Komnas HAM, Rabu 19 Agustus 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Berdasarkan pengawasan Bawaslu, masih banyak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih tak mendatangi rumah warga. Ketua Bawaslu Abhan menilai hal tersebut tidak maksimal dan tak sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan KPU.

Abhan mengungkapkan PPDP dalam tahapan coklit data pemilih hanya melakukan pemeriksaan dokumen. “Proses pemutakhiran data pemilih tidak dilakukan secara langsung sesuai dengan juknis yang ditetapkan KPU,” katanya dalam Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang digelar Komnas HAM, Rabu (19/8/2020).

Alumni Universitas Pekalongan tahun 1991 ini menjelaskan sesuai juknis KPU, petugas PPDP diwajibkan untuk mendatangi seluruh rumah atau langsung mendatangi seluruh pemilih. Baginya hal ini guna memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun atau sudah menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.

Abhan meyakinkan KPU tidak memerhatikan hasil pengawasan yang telah disampaikan Bawaslu. Sebelumnya, Bawaslu menyatakan hasil pengawasan terdapat 73.130 pemilih yang telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019 yang pada faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih Model A-KWK pemilihan 2020.

Baca: Bawaslu Temukan 73.130 Pemilih Tak Penuhi Syarat

Dalam pengawasan Bawaslu, terdapat 23.968 pemilih yang telah memiliki hak pilih dan MS dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK pada Pemilu 2019, tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 yang dimutakhirkan.

“Pelaksanaan pemuktahiran yang tidak maksimal sehingga dapat menimbulkan kurang validnya data pemilih pada pelaksanaan pemilihan tahun 2020,” tuturnya. 

Editor: Ranap THS

Fotografer: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu