• English
  • Bahasa Indonesia

Peserta Pilkada Harus Taat Aturan Berkampanye

Magelang, Jawa Tengah. Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, peserta Pemilu harus taat pada peraturan atau regulasi dalam berkampanye. Salah satunya, peserta Pemilu dilarang melakukan money politic.
 
"Jika ada peserta yang melakukan politik transaksional dan memenuhi unsur terstruktur, sistematif dan masif, peserta akan langsung didiskualifikasi," tegas Abhan dalam kegiatanDeklarasi Tolak Politik Uang dan Lawan Politisasi SARA di Taman Lumbini Borobudur, Rabu (14/2/2018).
 
Abhan menuturkan, akibat dari politik uang adalah potensi penyelenggara pemerintahan yang koruptif. "Maka dari itu politik uang ini sangat dilarang. Masyarakat yang menjadi pemilih juga harus cerdas. Jangan mau menerima uang ataupun barang untuk memilih pasangan calon tertentu," terangnya.
 
Terkait dengan politisasi SARA, Abhan menilai dapat  merusak demokrasi, persatuan dan kesatuan NKRI. "Wujudkan Jawa Tengah bebas politik uang dan politisasi SARA menuju Pilkada yang damai dan gembira," seru Abhan.
 
Abhan juga mengingatkan seluruh peserta Pilkada untuk memanfaatkan masa kampanye dengan sebaik-baiknya. "Pembatasan iklan kampanye juga harus diperhatikan. Petahana juga jangan memanfaatkan jabatannya," tegas Abhan.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DKPP RI Prof Teguh, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah peserta Pilkada 2018.
 
Penulis/Foto: Baguz
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu