Ditulis oleh pratiwi eka putri pada Jumat, 16 Februari 2018 - 14:28 WIB
Magelang, Jawa Tengah. Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, peserta Pemilu harus taat pada peraturan atau regulasi dalam berkampanye. Salah satunya, peserta Pemilu dilarang melakukan money politic.
"Jika ada peserta yang melakukan politik transaksional dan memenuhi unsur terstruktur, sistematif dan masif, peserta akan langsung didiskualifikasi," tegas Abhan dalam kegiatanDeklarasi Tolak Politik Uang dan Lawan Politisasi SARA di Taman Lumbini Borobudur, Rabu (14/2/2018).
Abhan menuturkan, akibat dari politik uang adalah potensi penyelenggara pemerintahan yang koruptif. "Maka dari itu politik uang ini sangat dilarang. Masyarakat yang menjadi pemilih juga harus cerdas. Jangan mau menerima uang ataupun barang untuk memilih pasangan calon tertentu," terangnya.
Terkait dengan politisasi SARA, Abhan menilai dapat merusak demokrasi, persatuan dan kesatuan NKRI. "Wujudkan Jawa Tengah bebas politik uang dan politisasi SARA menuju Pilkada yang damai dan gembira," seru Abhan.
Abhan juga mengingatkan seluruh peserta Pilkada untuk memanfaatkan masa kampanye dengan sebaik-baiknya. "Pembatasan iklan kampanye juga harus diperhatikan. Petahana juga jangan memanfaatkan jabatannya," tegas Abhan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DKPP RI Prof Teguh, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah peserta Pilkada 2018.