• English
  • Bahasa Indonesia

Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Inventarisir Sejumlah Tantangan dan Kendala

Ketua Bawaslu Abhan memberikan arahan dalam Rapat Pembahasan Langkah-Langkah Strategis dan Rencana Kerja Bawaslu untuk Persiapan Pengawasan Pemilu Tahun 2024 di Bali, Jumat (15/10/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan perlunya mempersiapkan secara matang kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan struktur kelembagaan organisasi menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Terbatasnya anggaran dengan berbagai kendala dan tantangan yang ada menurutnya perlu dirumuskan agar mendapatkan solusi secara efektif dan efisien.

Meskipun tahapan Pemilu Serentak 2024 belum ditentukan, dia meyakinkan perlu mempersiapkan sejak dini sekaligus mengevaluasi penyesuaian SOTK (struktur, organisasi, dan tata kerja) baru yang telah ditetapkan. "Apakah nanti pemungutan suara (Pemilu 2024) pada bulan Februari atau Mei yang pasti tahapannya minimal 20 bulan sesuai norma dalam UU Pemilu, yang perlu persiapan. Perlu juga ada evaluasi SOTK yang baru ini dengan dua deputi dan satu irtama (inspektorat utama) beserta tambahan karo (kepala biro) dan dua kapus (kepala pusat) agar kerjanya sama dan tujuannya pun sama dan tercapai," katanya dalam Rapat Pembahasan Langkah-Langkah Strategis dan Rencana Kerja Bawaslu untuk Persiapan Pengawasan Pemilu Tahun 2024 di Bali, Jumat (15/10/2021) malam.

Selain itu, Abhan meyakinkan perlu membahas anggaran Pilkada Serentak 2024 di 516 kabupaten/kota dan 33 provinsi, kecuali DI Yogyakarta. Hal ini mengingat adanya pilkada tingkat provinsi dan pilkada di kabupaten/kota yang bersamaan. "Begitu pula dengan sarana dan prasarana di daerah. Kantor Bawaslu Provinsi, apalagi Bawaslu Kabupaten/Kota masih banyak belum ada. Saat ini Bawaslu Kabupaten/Kota sendiri sedang membuat laporan aset vertikal yang ada. Sebenarnya kebutuhan riil kantor kita berapa? Nanti bisa dirumuskan standar kantor apakah dalam bentuk Perbawaslu mengingat fungsi Bawaslu yang multi fungsi mulai dari pencegahan, pengawasan, penindakan, penylesaian sengketa, dan kesekretariatan yang mengurus adminitrasi,"

Lalu terkait ASN, Abhan neyakinkan masih ada yang berpandangan Bawaslu Kabupaten/Kota masih ad hoc (sementara) sehingga banyak yang ingin ditarik ke pemda. Idealnya, lanjut dia, kalau SDM organik Bawaslu mencukup, namun realitanya masih sangat kurang, maka menjadi permasalahan dari besaran tunjangan yang jauh di bawah tunjangan pemda tempat asalnya.

"Kemudian seleksi komisioner Bawaslu Provinsi yang bertambah dari sebelumnya tiga orang menjadi lima orang dan yang lima orang menjadi tujuh orang. Perlu dipersiapkan tata cara sistematika tim seleksi dengan penganggarannya tahun depan yang jumlah anggran kita sangat terbatas. Begitu pula dengan integrasi aplikasi yang sejauh ini masih terpisah dari website Bawaslu. "Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ini kemungkinan menuntut kerja berbasis digitalisasi. Integrasi aplikasi apakah membutuhkan anggaran lumayan juga perlu dipikirkan," tuturnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro mengiyakan terbatasnya SDM, terlebih mengingat adanya irisan tahapan pemilu dan pilkada tahun 2024. "Kita tak punya banyak personil dalam mengantisipasi irisan Pemilu Serentak 2024 dengan Pilkada Serentak 2024. Perlu menginventarisir SDM dalam berbagai pelatihan . Kalau tidak dipersiapkan nama lembaga yang sudah bagus akan turun," sebutnya.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu