• English
  • Bahasa Indonesia

Peringatan Bawaslu Diabaikan ASN Pelalawan Divonis 4 Bulan Penjara

Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ikut aktif berkampanye untuk salah satu Paslon Pilkada Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau divonis 4 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (27/11/2020). Photo : Humas Bawaslu Kabupaten Pelalawan
Pelalawan, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ikut aktif berkampanye untuk salah satu Paslon Pilkada Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau divonis 4 bulan penjara.
 
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin, Bawaslu Pelalawan, Khaidir mengatakan, satu orang  Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Kabupaten Pelalawan berinisial (BH) divonis 4 Bulan Penjara, dan denda 2 Juta Rupiah subsidair 1 bulan kurungan penjara, akibat ikut aktif dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2020. 
 
"Kasus tersebut sudah diputus di Pengadilan Negeri Pelalawan (PN) pada Jumat (27/11/2020) dengan Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw, dimana terdakwa dijerat dengan Undang-Undang pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN dengan sangsi pidana kurungan penjara minimal 1 Bulan dan maksimal 6 Bulan," jelasnya, di kantor Bawaslu Pelalawan, Sabtu, (28/11/2020). 
 
Lebih lanjut Khaidir menjelaskan, temuan tersebut telah diproses dalam rapat Sentra gakkumdu dimana hasilnya Bawaslu merekomendasikan ke pihak penyidik (kepolisian) untuk ditindaklanjuti dan akhirnya ke pengadilan pidana pemilu.
 
Khaidir menegaskan jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada pemilihan Tahun ini dan berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai dilingkungan pemerintah non ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan like pada salah satu pasangan calon maupun tim kampanye.
 
"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai dilingkungan pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas dengan tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakkan terhadap salah satu paslon, memberikan like ataupun berkomentar di status media sosial yang berkaitan dengan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020." harapnya. 
 
Perlu diketahui ASN Pelalawan, berinisial BH yang merupakan kepala sekolah SDN diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan calon di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada tanggal 15 Oktober 2020 dengan memberikan sambutan, menjadi pembaca doa serta berjoget dalam kegiatan tersebut. BH sempat di peringatkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa saat ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang mendukung paslon tersebut. 
 
Oleh sebab itu, berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa, maka dituangkan dalam bentuk laporan temuan, kemudian temuan kepada Panwas Kecamatan dan telah diregister oleh Panwas Kecamatan dengan nomor surat laporan temuan dengan nomor 001/TM/PB/KEC-PLWN/04.08/X/2020 per tanggal 20 Oktober 2020.
 
"Karena adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti laporan temuan tersebut, bawaslu Kabupaten Pelalawan mengambil alih setelah dilakukan rapat pleno," tutupnya.
 
 
Penulis dan Photo: Humas Bawaslu Kabupaten Pelalawan 
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu