Kendari, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam melaksanakan penindakan pelanggaran, Sentra Gakkumdu harus paham perbuatan mana yang termasuk pidana Pemilu dan bukan pidana Pemilu. Apalagi pada tahapan kampanye yang berpotensi tinggi terjadinya pelanggaran.
Dewi menjelaskan, seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kampanye bukan hanya dengan cara kampanye konvensional, tapi juga memanfaatkan media sosial. Kampanye di dunia maya ini, menurut Dewi, rentan terjadi pelanggaran.
"Berkembangnya teknologi informasi tentunya menjadi tantangan kita semua. Akan banyak hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam melalui media sosial," ujar Dewi dalam Rakor Sentra Gakkumdu Pelatihan Khusus Penyeledik dan Penyidik Tindak Pidana Pemilu 2019 di Kendari, Sabtu (29/9/2018).
Oleh karena itu, sambung Dewi, para penyelidik dan penyidik tindak pidana Pemilu harus lebih sigap untuk menanganinya secara profesional. Banyak akun palsu di media sosial yang akan dengan mudah dimanfaatkan orang untuk kampanye.
“Para penyelidik dan penyidik juga harus bisa memaksimalkan waktu 14 hari dalam proses penyidikannya,” pungkas Dewi.
Penulis/Foto: Anastasia