
Purwokerto, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, eksistensi lembaga pengawas pemilu tak perlu diragukan lagi. Setidaknya, pemberian penguatan kewenangan oleh DPR merupakan bukti nyata pembuat Undang UU telah merasakan kehadiran Bawaslu.
"Ini berarti pembentuk UU merasakan betul kehadiran Bawaslu," ucapnya di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (16/11/2019) malam.
Dewi menjelaskan, dalam gelaran Pemilu 2019, tepatnya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kewenangan Bawaslu telah lengkap dengan diberikannya fungsi quasi peradilan yang bisa menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu.
Dia mengatakan, penguatan tersebut merupakan rangkaian tahapan dari kebutuhan dan perkembangan penanganan pelanggaran pemilu.
"Saat ini semakin banyak diskusi di ruang publik mempertanyakan pentingnya kehadiran Bawaslu. Tetapi pembentuk UU justru lebih memilih memberikan penguatan (kewenangan)," cetus perempuan asal Sulawesi Tengah itu.
Bila melihat hasil suksesnya gelaran Pemilu 2019, Dewi menilai, pilihan pembentuk UU tersebut tidak salah. Alasannya, dia mengklaim, penguatan kelembagaan bisa dijalankan secara baik oleh Bawaslu.
"Kita bisa menunjukan kerja-kerja yang baik. Kemudian bisa berkontribusi melahirkan pemilu yang jujur adil dan demokratis,"pungkasnya.
Editor: Ranap THS