• English
  • Bahasa Indonesia

Penggunaan Anggaran Pilkada di Tengah Pandemik, Gunawan: Optimalkan Untuk Panwas Ad Hoc

Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro memberikan sambutan dalam Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pilkada Serentak 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19. Foto: Humas Bawaslu RI

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro meminta jajarannya menggunakan anggaran untuk kebutuhan yang benar-benar prioritas terkait dengan Pilkada 2020. Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pilkada Serentak 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dihadiri Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia di Yogyakarta, Selasa (29/9/2020).

“Mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kebutuhan yang benar-benar prioritas Pilkada. Optimalkan honor-honor pengawas Ad Hoc, karena mereka bekerja di tengah pandemi seperti ini,” tegas Gunawan.

Kepala Biro Administrasi Bawaslu Dermawan Adhi Santoso mengatakan sosialisasi ini bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional. Lalu untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan hibah Pilkada 2020 serta peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.

“Menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu Adhi menjelaskan tujuan lain kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menciptakan keseragaman pemahaman perlakuan dan mempermudah proses pengendalian terhadap pengelolaan dana hibah dan pengadaan barang dan jasa. Hal ini dapat dilaksanakan dengan tepat, cepat, dan tanggap serta tetap memperhatikan prinsip pengadaan barang/jasa.

Dia menjelaskan latar belakang kegiatan ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020. Aturan ini memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, termasuk dalam pengadaan barang/jasa.

Dalam penanganan keadaan darurat, lanjutnya pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera diatasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukan barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan. Secara umum keseluruhan keadaan diatas merupakan suatu kondisi yang pemenuhan kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera mungkin, khususnya pengadaan alat pelindung diri (APD).

“Untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat, sesuai dengan amanat Pasal 91 ayat (1) huruf p Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna memberikan value for money, berdasarkan prinsip efektif, transparan dan akuntabel, maka diperlukan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pilkada Serentak 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19,” jelasnya.

Fotografer: Irwan
Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu