Dikirim oleh irwan pada
Ketua Bawaslu Abhan berbincang dengan peserta Peningkatan Kapasitas dalam rangka Konsolidasi Penyusunan Laporan Kinerja SDM Pengawas Pemilu di Ternate, Maluku Utara, Jumat 20 Desember 2019/Foto: Irwan

Ternate, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, jika Pengawas TPS untuk Pilkada Serentak 2020 selesai direkrut, maka harus diberikan bimbingan teknis (bimtek) tentang tugas dan fungsi pengawas TPS minimal dua kali.

“Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan. Mereka (pengawas TPS) langsung bersentuhan dengan kotak suara. Jadi nanti kalau sudah terbentuk minimal dua kali dapat bimtek perihal tugas mereka,” jelasnya saat memberikan arahan dalam acara Peningkatan Kapasitas dalam rangka Konsolidasi Penyusunan Laporan Kinerja SDM Pengawas Pemilu di Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/12/2019).

Koordinator Divisi SDM (sumber daya manusia) Bawaslu ini menambahkan, Pengawas TPS harus paham bagaimana alur dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) jika TPS yang mereka kawal mengharuskan dilakukan PSU. "Pengawas TPS harus jeli dan teliti. Dengan demikian, wajib minimal dua kali dilakukan bimtek. Syukur-syukur bisa lebih," tegasnya.

Abhan pun menyampaikan pengalamannya terkait adanya keluhan masyarakat soal tugas jajaran Pengawas TPS. Saat itu, sambungnya, ada laporan masyarakat kalau ada yang tidak beres namun tidak digubris oleh Pengawas TPS. "Ke depan ini jangan sampai terjadi," pinta dia.

"Selain itu, Pengawas TPS harus cerdas untuk memastikan nama dan alamat daftar pemilih dan memastikan surat undangan sampai kepada pemilih," tambahnya.

Editor: Ranap THS