Denpasar, Badan Pengawas Pemilu – Kewenangan yang besar yang diberikan kepada Pengawas Pemilu harus dijawab dengan kinerja yang besar. Kinerja yang besar didukung dengan integritas dalam melaksanakan tugas.
Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan, kewenangan bertambah dalam hal penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Output dari penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini berupa putusan yang akan menjadi landasan bagi pihak terkait.
“Kewenangan yang luar biasa ini harus dijawab dengan integritas dan kapasitas kita. Jangan sekali-kali disalahgunakan kewenangan yang luar biasa ini. Harus dijalankan dalam rangka untuk menjaga keadilan pemilu, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota di Denpasar, Selasa (2/10/2018).
Abhan berharap, dengan adanya Bawaslu Kabupaten/Kota, penyelenggaraan Pemilu akan lebih baik. Bawaslu Kabupaten/Kota juga dituntut memahami tata cara penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana dan tata cara menggali fakta-fakta dan proses klarifikasi.
“Bawaslu berharap, kegiatan ini menjadi ikhtiar kita bersama dalam rangka meningkatkan kapasitas kita di dalam melaksanakan fungsi penanganan pelanggaran, tentu upaya pencegahan dilakukan dengan optimal. Bila upaya pencegahan sudah dilakukan tetapi muncul masih ada pelanggaran, maka kewajiban pengawas pemilu menegakkan hukum/keadilan pemilu,” pungkasnya.
Kegiatan Rakernis ini dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Kepala Biro TP3 Labayoni, dan diikuti 386 orang, terdiri dari Koordinator Divisi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota dan staf Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, dan Kalimantan Utara.
Rakernis bertujuan agar jajaran Pengawas Pemilu memiliki pemahaman yang sama dalam penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2019. Selain hal tersebut, beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan komisioner yang baru sehingga dipandang perlu untuk melakukan peningkatan kapasitas untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka yang salah satunya menangani temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Penulis/Foto: Kartika