• English
  • Bahasa Indonesia

Penetapan Capres dan Wapres, Bagja Harap Semua Pihak Tahan Ajakan Memilih Hingga Kampanye Dimulai

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja diwawancarai awak media usai penetapan peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan untuk seluruh pendukung ketiga pasang Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dapat menahan diri untuk berkampanye sebelum 27 November 2023. Pasalnya, dia melihat akan ada potensi pelanggaran untuk melakukan kampanye di masa sosialisasi.

Dia meminta untuk seluruh massa pendukung, partai politik (parpol), dan tim sukses (timses) bisa sabar dan memberikan sosialisasi dengan bijak. Sebab jika ada salah langkah maka Bawaslu akan segera bertindak dengan aturan yang berlaku.

"Harus berhati-hati karena biasanya kalau sudah ada calon presiden sudah mulai nih kampanyenya itu agak mengerikan. Jadi kami harapkan semua massa pendukung dan parpol berhati-hati memperhatikan masa kampanye," ujar Bagja di KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Bagja mengingatkan dalam tahap sosialisasi dapat menjadi siasat untuk memperkenalkan para ketiga pasang calon ke masyarakat."Ini menyiasati masa kampanye yang hanya 75 hari dulu 200 hari, oleh sebab itu sisasat positif ya atas tahapan sosialisasi panjang ini," jelasnya.

Dia menegaskan jika dalam kegiatan sosialisasi, kalau ditemukan potensi pelanggaran maka akan ada tindakan untuk setiap pihak yang melanggar.
Kegiatan sosialisasi, kalaupun ada pelanggaran maka kita akan tindak sesuai peraturan KPU salah satunya mengatur soal sosialisasi. Ada juga surat KPU untuk memperhatikan masa kampanye dan sosialisasi.

Begitupun dengan hasil pengawasan kami pun demikian untuk tahapan Capres dan Cawapres ini juga dari pendaftaran hari pertama sampai hari ini penetapan presiden.

Sebagai informasi ketiga pasangan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023. Ketiga pasangan itu yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Editor: Jaa Pradana
Foto: Reyn Gloria

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu