Ciputat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sembari memberikan hak pilihnya di TPS 32, Desa Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten, anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin ikut melakukan supervisi pengawasan.
Dari laporan Pengawas TPS ditemukan ada keterlambatan waktu pembukaan TPS. Hal ini disebebkan oleh proses penghitungan surat suara.
Salah seorang pemilih bernama TB Fatah Hidayat mengaku, hak pilihnya hampir saja terhambat karena ketidakpahaman KPPS terhadap teknis pemungutan suara. Padahal, pemilih tersebut ada namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan membawa KTP.
Hanya saja oleh petugas KPPS disuruh datang kembali pukul 12.00 WIB.
Lantas Afif mengatakan kepada TB Fatah bisa segera memilih. Dia turut mendampingi pemilih untuk komunikasi dengan KPPS.
Afif, menerangkan, pemilih menunggu Anggota Bawaslu Tanggerang Selatan untuk memperjuangkan hak pilih pemilih.
Dalam pantauan sementara pengawas pemilu, KPPS kurang mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.
Penulis: Andrian Habibi