• English
  • Bahasa Indonesia

Pemilih TPS 32 Ciputat Kecewa, KPPS Tidak Paham C6, Bawaslu Supervisi

Di TPS 32 Mochammad Afifuddin melakukan pengecekan/Foto: Muhtar

Ciputat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sembari memberikan hak pilihnya di TPS 32, Desa Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten, anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin ikut melakukan supervisi pengawasan.

Dari laporan Pengawas TPS ditemukan ada keterlambatan waktu pembukaan TPS. Hal ini disebebkan oleh proses penghitungan surat suara.

Salah seorang pemilih bernama TB Fatah Hidayat mengaku, hak pilihnya hampir saja terhambat karena ketidakpahaman KPPS terhadap teknis pemungutan suara. Padahal, pemilih tersebut ada namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan membawa KTP.

Hanya saja oleh petugas KPPS disuruh datang kembali pukul 12.00 WIB.

Lantas Afif mengatakan kepada TB Fatah bisa segera memilih. Dia turut mendampingi pemilih untuk komunikasi dengan KPPS.

Afif, menerangkan, pemilih menunggu Anggota Bawaslu Tanggerang Selatan untuk memperjuangkan hak pilih pemilih.

Dalam pantauan sementara pengawas pemilu, KPPS kurang mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.

Penulis: Andrian Habibi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu