• English
  • Bahasa Indonesia

Pelibatan Anak saat Kampanye Ganggu Psikologis, Abhan Ajak Masyarakat Mengawasi

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pilkada Ramah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Selasa, 1 September 2020/Foto: Hendru Wijaya (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pelibatan anak kerap dilakukan pada masa kampanye. Menurutnya pelibatan anak di bawah umur tersebut memberikan dampak buruk terhadap pskoligis pada kegitan politik tersebut.

“Banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, di antaranya adalah alasan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak. Alasan kenyamanan anak hingga terampasnya waktu anak untuk mengisi luang waktu yang berkualitas,” ujarnya saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pilkada Ramah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui daring di Kantor Bawaslu RI, Selasa (1/9/2020).

Abhan menyebutkan ada ketentuan pelarangan pelibatan anak yang berdampak buruk kepada perkembangan psikologis anak. Menurutnya banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dalam dilibatkan dalam kegiatan politik tersebut.

“Pasal 11 Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri,” ujarnya.

Lebih lanjut Abhan mengatakan melibatkan anak dalam kampanye politik harus dianggap dapat membahayakan tumbuh kembang anak. Menurutnya sering terjadi adanya ancaman anak baik secara fisik dan intimidasi rentan terjadi di arena kampanye terbuka tersebut.

“Pada masa kampanye terbuka misalnya adanya arak-arakan pada kendaraan, akan tetapi secara psikis juga dapat mengganggu kejiwaan anak yang belum matang dan belum siap menerima persaingan yang keras dalam berpolitik,” ujarnya

Abhan menilai meskipun ada aturannya, larangan menggunakan anak dalam kampanye atau pemilu tampaknya sulit diterapkan dan diawasi. Menurutnya kesulitan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran, terlebih masih adanya kegiatan kampanye yang mengerahkan masa dan anak-anak.

“Pengawas pemilu pun seakan kesulitan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Secara implisit dapat dikatakan anak dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu jika belum berumur 17 tahun. Dengan kata lain, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik," jelas dia.

Abhan berharap langkah preventif yang telah dilakukan Bawaslu pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPU, dan KPPPA dapat memberikan pencegahan pelibatan anak dalam kegiatan politik. Dirinya mengatakan, selain pencegahan juga dilakukan dengan peran masyarakat dalam mengawasi kegitan politik yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut.

“Selain penyelenggara juga perlu adanya peran aktif semua kalangan di masyarakat tentang kepedulian dan perlindungan hak-hak anak. Harapan kami sebagai penyelenggara kepada peserta pilkada yang akan datang dapat menghadirkan kampanye politik yang ramah anak dan tidak melibatkan anak–anak di bawah umur,” harapnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu