Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melanjutkan sidang laporan terkait dugaan penggelembungan suara pemilihan legislatif (pileg) DPRD Kota Manado. Ketua Majelis Fritz Edward Siregar dan anggotanya Rahmat Bagja mendengarkan keterangan dari masing-masing pelapor dan terlapor.
Sidang pertama teregister dengan laporan Nomor 16/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 yang diajukan oleh pelapor Herry Arnold Kolondam. Sementara pihak pihak terlapor perkara adalah KPU Kota Manado.
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjut Tujuh Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Daerah
Pelapor menduga telah terjadi pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPU Kota Manado lantaran mengambil alih penghitungan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Tuminting. Dia menilai, aksi ambil alih tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2019 Pasal 11 huruf a dan Pasal 16 ayat 1.
Selain itu, hal ini juga berdampak pada perolehan suara Partai Golkar yang mendapat 3.051 suara. Data ini merupakan form DB1 (hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota), hasil dari form DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) yang dinilai tidak sesuai form C1 (hasil rekapitulasi di TPS). Padahal Herry mengklaim, perolehan suara Partai Golkar untuk pileg DPRD Kota Manado Dapil IV hanya berjumlah 2.996 suara merujuk data C1.
"Ada selisih 55 suara. Kami mohon Bawaslu RI memerintahkan terlapor membetulkan data DAA1, DA1 dan DB1," pinta Herry di Ruang Sidang Bawaslu Thamrin Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjut Tiga Laporan, Satu Laporan Tak Diterima
Ketua KPU Manado Sunday Rompas sebagai pihak terlapor menolak eksepsi pihak pelapor. Dia menegaskan, tudingan Herry bukan suatu ambil alih rekapitulasi penghitungan suara, melainkan hanya pemindahan lokasi rapat pleno yang diminta PPK Tuminting sendiri.
Keputusan pemindahan rapat rekapitulasi PPK Tuminting, lanjutnya, diambil dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, menurut Rompas, rapat pleno di PPK Tuminting berjalan alot karena banyak perbedaan jumlah suara diantara pengawas TPS dan peserta pemilu sehingga dilakukan pembukaan kotak suara bahkan sampai penghitungan ulang surat suara.
"Dugaan perubahan perolehan suara itu tidak terjadi karena data di TPS 4 dan TPS 6 Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting telah melalui proses pleno yang ditindaklanjuti dengan keinginan para saksi membuka kotak, penghitungan kembali dan di tingkat kota dilakukan penyandingan kembali," papar Rompas.
Pelapor dan terlapor juga sekaligus menyerahkan alat bukti masing-masing untuk memperkuat dalil mereka. Adapun pelapor menyerahkan sembilan alat bukti, sementara terlapor 16 alat bukti.
Editor: Ranap Tumpal HS