Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan dari 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019, sebanyak dua partai politik yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda tidak lolos ke tahap verifikasi faktual. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengungkapkan, partai politik yang tidak puas dengan hasil verifikasi tersebut dapat mendatangi Bawaslu.
"Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil ini mekanisme karena ada berita acara, kami (Bawaslu) juga siap terima aduan atau sengketa yang mungkin tidak berkenan atau tidak puas dengan hasil yang akan di sampaikan oleh KPU. Yang pasti semua proses dari awal sampai sekarang dalam pengawasan pemilu, termasuk nanti kelanjutan proses ini verifikasi faktual daerah, kabupaten kota provinsi," kata Afif saat mengahadiri penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Berdasarkan hasil penelitian perbaikan syarat administrasi terhadap 14 partai politik calon peserta pemilu, terdapat 12 partai politik yang lolos ke tahap verifikasi faktual. Ke-12 partai politik tersebut adalah Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, dan PKB. Adapun tahapan verifikasi faktual akan dimulai pada 15 Desember 2017 dan akan diakhiri pada penetapan parpol peserta Pemilu tanggal 17 Februari 2018.
"Apresiasi yang tinggi pada KPU dalam proses baik pendaftaran dan proses sudah bekerja keras dan parpol sudah berusaha untuk memenuhi persyaratan, semua proses ini masuk dalam ranah pengawasan bawaslu, termasuk pengecekan dalam kabupaten/kota yang selama ini melekat di pengawas," ujar Afif. Afif juga menambahkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan lebih lengkap lagi untuk verifikasi faktual terhadap partai yang akan diverifikasi faktual.
Penulis/foto: Nurisman