Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengharapkan KPU untuk senantiasa memperhatikan serta menindaklanjuti saran perbaikan maupun rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu. Menurut dia, berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya banyak permohonan sengketa hasil pemilihan/pemilu terjadi karena saran perbaikan Bawaslu kerap diabaikan.
"Banyak permohonan-permohonan yang ketika masuk ke MK setelah dicermati, sebenarnya mohon maaf ya KPU, Bawaslu sebenarnya sudah mengingatkan tapi KPU kalau kejadian yang sudah kan bukan KPU Jawa Timur ya, kemudian betul betul terjadi di MK," ungkap Hakim MK Suhartoyo dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 bagi Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (1/11/2024).
Dalam perspektif penanganan perkara pemilihan, dia menjelaskan MK sudah ada pengalaman putusan-putusan yang banyak menghasilkan putusan yang fenomenal. Kata dia, putusan tersebut tidak hanya sekadar proses ketika pemungutan suara berkaitan hasil, bahkan ketika pada proses tahapan pendaftarannya pun pernah ditangani, dinilai dan bahkan bisa menjadi syarat pembatalan di putusan akhir oleh MK.
"Kemudian banyak pencalonan yang oleh Bawaslu sudah diingatkan termasuk yang di Lampung dahulu, berkaitan orang yang dijatuhi pidana percobaan dan itu tidak ditindaklanjuti rekomendasi Bawaslu kemudian MK dibatalkan pencalonannya," ucap Hakim MK Suhartoyo.
Dengan kegiatan bimtek ini, dia berharap setidaknya penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu mempunyai perspektif yang sama, sehingga akan bersinergi serta ketika ada proses sengketa hasil pemilihan di MK akan berjalan lancar.
Di tempat sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap melalui bimtek ini koordinasi antara penyelenggara pemilu akan semakin baik dan sinergis. Ini penting karena keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan 2024, salah satu yang terpenting adalah koordinasi antarpenyelenggara pemilu.
Bagja memandang KPU dan Bawaslu akan sama-sama tidak dipercaya publik, jika penyelenggaraan Pemilihan 2024 bermasalah. "Jadi beban kita untuk menyampaikan kepada sidang MK tentang bagaimana KPU bekerja, bagaimana suara di tingkat TPS sama dengan yang akan dihitung di kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Sekarang penanggungjawab seluruh proses baik pilbup, pilwakot, dan pilgub ada di provinsi dan kab/kota. Kami hanya penanggungjawab terakhir dan pembuat kebijakan nanti kami hanya mendampingi," papar dia.
Khusus untuk para pengawas pemilu, Bagja berpesan dalam menangani dugaan peanggaran agar lebih jeli lagi walaupun pasti ada perbedaan pendapat dengan Polisi dan Jaksa dalam Sentra Gakkumdu.
Editor: Hendi Poernawan
Fotografer: Jaa Pradana