Cirebon, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Untuk pertama kalinya sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dilakukan menggunakan budaya lokal seni pewayangan. Kegiatan tersebut dilakukan Bawaslu Kota Cirebon.
“Melalui seni wayang kami harapkan dapat memberikan pengertian dan pemahaman tentang UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta menjadi magnet memicu teman-teman untuk melakukan sosialisasi UU 7 Tahun 2017 dalam bentuk lain lagi,” ujar anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di Bangsal Prabayaksa, Keraton Kacerebonan, Kota Cirebon, Kamis pagi (14/2/2019).
Menurut Bagja, Bawaslu dari sisi pengawasan sebagaimana amanat Undang-Undang sangat mengharapkan dukungan semua pihak guna mensukseskan pemilu yang akan diselenggarakan serentak pada tanggal 17 April 2019 nanti.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Haeron menyampaikan, momentum mensosialisasikan UU Pemilu dengan seni wayang bertujuan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat sama-sama memaknai sesungguhnya pemilu adalah pesta demokrasi bagi rakyat untuk memilih pemimpin di negeri ini.
Penulis dan foto : Nurisman