• English
  • Bahasa Indonesia

Melalui Wayang Bawaslu Sosialisasikan Undang-Undang Pemilu

Cirebon, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Untuk pertama kalinya sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dilakukan menggunakan budaya lokal seni pewayangan. Kegiatan tersebut dilakukan Bawaslu Kota Cirebon.

“Melalui seni wayang kami harapkan dapat memberikan pengertian dan pemahaman tentang UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta menjadi magnet memicu teman-teman untuk melakukan sosialisasi UU 7 Tahun 2017 dalam bentuk lain lagi,” ujar anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di Bangsal Prabayaksa, Keraton Kacerebonan, Kota Cirebon, Kamis pagi (14/2/2019).

Menurut Bagja, Bawaslu dari sisi pengawasan sebagaimana amanat Undang-Undang sangat mengharapkan dukungan semua pihak guna mensukseskan pemilu yang akan diselenggarakan serentak pada tanggal 17 April 2019 nanti.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Haeron menyampaikan, momentum mensosialisasikan UU Pemilu dengan seni wayang bertujuan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat sama-sama memaknai sesungguhnya pemilu adalah pesta demokrasi bagi rakyat untuk memilih pemimpin di negeri ini.

Penulis dan foto : Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu