Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berharap pemilu ramah lingkungan dapat terwujud pada pemilu atau pemilihan selanjutnya. Saat ini, dia mengakui isu lingkungan belum menjadi prioritas penyelenggara pemilu, karena keterbatasan regulasi atau aturan yang berlaku saat ini.
"Green election seharusnya sudah menjadi bagian dalam setiap aspek kebijakan yang dibuat, karena krisis lingkungan semakin mengkhawatirkan, khususnya di Indonesia," katanya saat menjadi narasumber dengan teman Pilkada Ramah Lingkungan dalam Perpektif Penyelenggara Pemilu di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
Dia menegaskan konsep green election perlu disosialisasikan secara masif di masyarakat luas. Pasalnya, masih banyak yang menganggap pemilu dengan aktivitas ramah lingkungan merupakan hal yang bertolak belakang.
"Salah satu contoh kecil saja, tidak memasang alat peraga kampanye atau memaku alat peraga kampanye di pohon," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Herwyn memberikan solusi yang dapat dilakukan penyelenggara pemilu yang ramah lingkungan. Pertama, daur ulang alat peraga kampanye.
"Saya berharap KPU dalam membuat APK atau semacamnya ada yang berasal dari bahan daur ulang," jelasnya.
Solusi kedua yang Herwyn berikan yakni, KPU sebisa mungkin menetapkan regulasi untuk peserta pemilu mengangkat isu atau tema tentang lingkungan hidup baik dalam kampanye maupun dalam debat. Dalam kesempatan itu Herwyn menegaskan menjaga lingkungan agar tetap baik dan terjaga merupakan tugas semua pihak.
"Kampanye pemilu ramah lingkungan merupakan tanggungjawab semua pihak baik itu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, dan masyarakat," tuturnya.
Dia juga mengatakan, salah satu bentuk pemilu ramah lingkungan yakni tidak lagi menggunakan banyak kertas (paperless) dalam setiap tahapan pemilu. Salah satunya, dapat menggunakan teknologi digital.
"Penggunaan pemilu berbasis teknologi digitalisasi, seperti e-election baik itu e-voting, e-counting, dan e-rekapitulasi sebagai salah satu upaya mewujudkan pemilu ramah lingkungan," harapnya.
Herwyn menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Manado saat Pemilu 2019, APK dalam bentuk baliho sebanyak 10.143 dengan total ukuran sebanyak 37.700 meter persegi.
"Dibandingkan dengan luas kota Manado 157.300 meter persegi, maka pemasangan APK Baliho di Kota Manado, menutupi seluas 23 persen dari luas kota Manado," ungkapnya.
Kepala Subdit Sampah Spesifik Direktorat Jenderal Pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mahanani Kristiningsih mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran MENLHK nomor 3 tahun 2024 yang ditunjukan kepada gubernur, bupati, dan walikota. Menurutnya, kewenangan pengelolaan sampah terdapat di gubernur, bupati, dan walikota.
Mahanani menjelaskan SE tersebut sebagai upaya mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. "SE ini dikeluarkan, karena kami dari MENLHK menginginkan adanya peran aktif dan komitmen dari pemerintah daerah. Tidak hanya pemda, juga peserta pemilu dan masyarakat dalam pengelolaan sampah terutama untuk alat peraga kampanye," ujarnya.
Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Robi Ardianto