• English
  • Bahasa Indonesia

Mantapkan Pengawasan Pilkada, Abhan Dorong Lembaga Pemantau Daftar ke KPU

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) menabuh gendang sebagai peresmian pembukaan Bimtek bagi Pengawas pemilu se-Kabupaten Raja Ampat, Kamis (29/10/2020). Foto: Mario Wiran/ Bawaslu Raja Ampat

Raja Ampat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mendorong komponen masyarakat atau lembaga yang fokus terhadap pemilu agar mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau Pemilihan 2020. Partisipasi masyarakat dengan menjadi pemantau pemilihan akan semakin memantapkan proses pengawasan dalam rangka menghasilkan pemilihan yang langsung, umum, rahasia, jujur dan adil.

Dia menjelaskan pada pelaksanaan pemilihan umum lembaga pemantau pemilihan yang mendaftar diakreditasi oleh Bawaslu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sedangkan pada pemilihan kepala daerah, yang berwenang mengakreditasi pemantau pemilihan adalah KPU.

"Jadi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap kepemiluan silakan mendaftarkan diri langsung pada KPU setempat," seru Abhan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan Tahun 2020 Bagi Panwaslu Distrik Se-Kabupaten Raja Ampat, di Papua Barat, Kamis, (29/10/2020).

Kehadiran pemantau pemilihan akan semakin relevan dengan kondisi geografis kepulauan seperti Kabupaten Raja Ampat. Dia menuturkan pemantau pemilihan merupakan sarana yang tepat bagi masyarakat apabila merasa tidak mendapat keadilan dari hasil pemilihan untuk di sengketakan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Maka masyarakat yang terakreditasi sebagai pemantau pemilihan memiliki legal standing untuk menyampaikan gugatan di MK," tegas lelaki asal Pekalongan, Jawa Tengah itu.

Selain itu, Abhan juga menjelaskan pentingnya melaksanakan setiap tahapan pemilihan khususnya dalam masa kampanye ini dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Pengawas pemilu perlu menjalin koordinasi yang baik bersama pasangan calon agar dalam melaksanakan kampanye dengan mematuhi protokol Covid-19 tentu dengan memperhatikan tiga komponen utama yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.

"Pelaksanaan kampanye umum atau rapat terbuka juga telah di batasi pesertanya tidak lebih dari 50 orang. Jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka pengawas pemilihan menyarankan kepada pihak penyelenggara untuk melakukan pembenahan," katanya.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu