• English
  • Bahasa Indonesia

Mahasiswa dari 35 Perguruan Tinggi Ikuti Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu

Ketua Bawaslu Abhan memukul gong sebagai penanda dibukanya kegiatan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia di Jakarta,  Sabtu 14 Desember 2019/Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menggelar kompetisi debat penegakan hukum pemilu yang diikuti mahasiswa dari 35 perguruan tinggi (PT) se-Indonesia yang terbagi dari 30 PT negeri dan 5 PT swasta. Kompetisi tersebut dilaksanakan mulai Sabtu hingga Senin (14-16 Desember 2019) di Ancol, Jakarta Utara.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kompetisi debat tersebut sebagai ruang bagi mahasiswa menyampaikan gagasannya terkait kepemiluan. "Melalui acara kompetisi debat ini, adik-adik mahasiswa dan mahasiswi sebagai perserta debat diberi ruang menyampaikan gagasan-gagasanya terkait dengan kepemiluan, khususnya mengenai penegakan hukum pemilu. Semua itu dilakukan dengan niat untuk memajukan kehidupan berbangsa," ujarnya saat memberikan sambutan kegiatan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia di Jakarta,  Sabtu (14/12/2019).

Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) Bawaslu La Bayoni menambahkan, tujuan kompetisi debat ini guna memberikan pemahaman fungsi Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu di lingkungan kampus.

Selain itu, tujuan dari lomba debat tersebut, lanjutnya, guna meningkatkan pengetahuan mahasiswa mengenai permasalahan kepemiluan dan penegakan hukum pemilu. "Mendorong peran aktif mahasiswa untuk meningkatkan partisipasi dalam penegakan hukum pemilu," sebut dia.

Perlu diketahui, dewan juri kompetisi debat pemilu berasal dari unsur akademisi, pengawas pemilu, dan pegiat pemilu yang berjumlah 24 orang. Untuk babak final ada lima orang juri yang akan menilai yaitu Prof. Dr. Muhamad,S.IP.,M.Si (Anggota DKPP RI), Prof. Dr. Siti Zuhro,MA.,Ph.D (peneliti LIPI), Dr. Khairul Fahmi,S.H.,M.H (akademisi), dan Titi Anggraeni,S.H.,M.H (Direktur Perludem).

Nantinya, pemenang kompetisi debat penegakan hukum pemilu itu akan diberikan sejumlah hadiah. Juara I mendapatkan trofi Bawaslu, sertifikat penghargaan, dan uang pembinaan sebesar Rp20 juta.

Lalu, juara II mendapatkan trofi Bawaslu, sertifikat penghargaan, uang pembinaan sebanyak Rp15 juta. Dan, juara III mendapatkan trofi Bawaslu, sertifikat penghargaan, uang pembinaan sebesar Rp12 juta.

Kemudian, pemenang kategori Best Speaker mendapatkan sertifikat penghargaan, uang pembinaan sebanyak tiga juta rupiah.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu