Dikirim oleh deytri aritonang pada
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/9/2025)/Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Kota Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengingatkan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menetapkan prioritas program kerja dan anggaran untuk mendukung program tersebut. Penyusunan prioritas tersebut menurutnya harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) dan peraturan lainnya.

“Jangan sampai kita (Bawaslu) gagal paham dalam melakukan penganggaran. (Prioritas) pertama yang sifatnya program wajib. Cara menentukannya adalah program yang diamanatkan Undang-Undang,” ujar Lolly pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)Tahun 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/9/2025).

Dia mencontohkan,  PDPB tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemilu. Artinya, kata dia, program pencegahan pelanggaran, pengawasan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat yang berkaitan dengan tahapan tersebut wajib dicanangkan dan dianggarkan oleh Bawaslu.

“Kalau kita tidak lakukan dengan alasan tidak ada anggaran buat coklit, maka dosa besar. Karena dia (PDPB) wajib,” tegas Lolly.

Lebih lanjut dia mengingatkan agar Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota mendata serta mengurutkan kembali program-program. Hal itu menurutnya, agar inisiatif pencegahan dan penguatan partisipasi serta hubungan masyarakat dapat dilakukan dengan optimal.

Setelah program wajib sebagaimana diatur UU, Lolly menekankan bahwa prioritas selanjutnya adalah program yang jika tidak dijalankan dapat berdampak buruk bagi Bawaslu. Untuk itu, anggaran harus disiapkan untuk mendukung program tersebut. Mantan Anggota Bawaslu Jawa Barat itu mencontohkan program penguatan kelembagaan.

“Kalau (penguatan kelembagaan) tidak dilakukan hari ini, berbahaya. Orang perlu tahu (tentang Bawaslu), Bawaslu perlu dikuatkan,” tegasnya

Selanjutnya, Lolly mengungkapkan, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota juga dapat menganggarkan program kerja yang menyesuaikan nilai-nilai lokal. Dia bilang, itu bukan hal yang wajib diprogramkan, tetapi dapat menjadi inisiatif lembaga.

Dalam menjalankan program, Lolly mengingatkan seluruh jajaran di daerah untuk bekerja secara sistematis mulai dari koordinator divisi, kepala bagian, hingga staf pelaksana teknis. “Pastikan koordinator divisi menjalankan tupoksinya, kabag memahami apa yang harus dilakukan secara teknis, dan staf bisa mengerjakan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Selain itu, dia menambahkan, agar Bawaslu juga dapat segera melaporkan hasil pengawasannya secara berjenjang, kolektif, dan tepat waktu. Dengan demikian, lanjutnya, Bawaslu pada setiap tingkatan juga dapat memublikasikan hasil kinerjanya kepada publik. “Kalau data (hasil pengawasan) ini gagal, bahkan laporan tidak masuk ke Bawaslu RI, berarti kegagalan kolektif,” tukas Lolly.

Bawaslu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 yang melibatkan anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota koordinator divisi, pejabat struktural, serta staf yang membidangi pencegahan. Rapat digelar untuk memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU menghasilkan data yang akurat dan hasil pengawasannya dapat dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Editor: Deytri
Foto: Bhakti