• English
  • Bahasa Indonesia

Lima Pimpinan Lembaga Teken SKB Pedoman Pengawasan Netralitas ASN untuk Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Abhan saat melakukan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga negara tentang pengawasan netralitas ASN didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dari Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis 10 September 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilhan Umum - Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020 resmi terbit dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga negara. SKB ini bertujuan menciptakan gelaran Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.

SKB diteken oleh pimpinan lima lembaga yakni Ketua Bawaslu Abhan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, danKetua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. Bertindak menjadi saksi yakni Wakil Ketua KPK dan Deputi I Bidang Politik Dalam Negeri Kemtenriaan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamananm.

SKB berisii pedoman bagi instansi pemerintah baik pusat dan daerah maupun lembaga terkait lainnya dalam mengawasi netralitas ASN. Ruang lingkup SKB ini di antaranya meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah, jenis-jenis sanksi pelnggaran netralitas ASN, serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN.

Abhan menuturkan SKB ini merupakan langkah progresif dari upaya membangun sinergitas, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan netralitas ASN. Pedoman ini sekaligus memberikan panduan terhadap mekanisme dan tata kerja kementerian dan lembaga-lembaga terkait dalam hal pengawasan netralitas ASN, mekanisme pelaporan hingga tindak lanjut pelanggaran.

"Kami semakin optimis bahwa dengan sinergitas kelima lembaga yang bersama-sama terlibat dalam satuan tugas pengawasan netralitas ASN akan semakin menguatkan bahkan dapat melindungi ASN terhadap ancaman-ancaman yang bersifat politis dalam penyelenggaran pemilihan," paparnya dalam penandatanganan SKB secara daring di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Abhan memandang dalam konteks pilkada, ASN kerap tergerus dalam pusaran tarik-menarik kekuasaan. ASN seringkali berada pada posisi dilematis di setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Potensi terjadinya intimidasi dan acaman yang dilakukan oleh kekuasaan birokrasi yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral lokal, merupakan salah satu faktor yang memengaruhi ASN terpaksa berpihak/tidak netral.

"Namum tak sedikit pula para abdi negara bermain politik praktis dengan menginisiasi dan menggalang dukungan politik dengan harapan kelak mendapatkan promosi jabatan atau keuntungan tertentu lainnya," papar Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu itu.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pedoman pengawasan netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan sekaligus menghindari terjadinya aksi anarkis dan konflik. Dia juga menyebut SKB ini sesuatu yang bisa melegakan kontestan untuk bersaing secara sehat.

"Kami siap menindaklanjuti, salah satunya sesuai dengan kepber ada satgas yang akan dibentuk. Kami siap menjadi bagian satgas tersebut dan siap melaksanakan arahan-arahan dan tugas dari Kemenpan-RB," tegas mantan Kapolri itu.

Fotografer: Jaa Pradana
Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu