Dikirim oleh Robi Ardianto pada
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melakukan jumpa pers di Kantor Kominfo Jakarta, Rabu (18/11/2020)/foto: Robi Ardianto (Humas Bawaslu RI).

Jakarta, Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menemukan 105 kampanye aktif di media sosial, padahal berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 iklan kampanye baru dapat dilaksanakan 14 hari sebelum hari dimulainya masa tenang.

Dari 105 kampanye aktif itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan ada 49 iklan kampanye aktif sampai 21 Oktober 2020. Lalu 12 iklan kampanye aktif sampai 29 Oktober 2020, 20 iklan kampanye aktif sampai 6 November 2020, dan iklan 24 kampanye aktif sampai 13 November 2020.

"Iklan itu baru dapat dilakukan 14 hari sebelum hari dimulainya masa tenang, tetapi berdasarkan pengamatan bawaslu sampai saat ini telah ada iklan kampanye aktif yang dapat kita telusuri melalui library facebook," kata Fritz dalam konferensi pers bersama Menkominfo, di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Dia menegaskan kampanye belum bisa dilakukan dan bertentangan dengan PKPU 13/2020 tentang jadwal melaksanakan kampanye. "Kampanye di luar jadwal merupakan sebuah kegiatan yang bertentangan PKPU 13/2020 terkait dengan jadwal untuk melaksanakan kampanye," kata Fritz

Selain itu, lanjutnya, memasuki tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan konten internet yang berpotensi disalahgunakan atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Total sebanyak 380 konten internet telah diperiksa.

"Dari 380 pelanggaran konten internet tersebut ada 182 atau lebih dari setengahnya kami minta untuk di take down baik karena bentuk pelanggaran UU pemilihan, UU ITE atau KUHP," tegas Fritz

Editor: Jaa Pradana