Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Direktur Eksekutir Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, fungsi pencegahan mestinya dioptimalkan melalui peran-peran yang diberikan kepada masyarakat. Temuan dan hasil kerja masyarakat sipil yang diperoleh selama berkolaborasi dengan Bawaslu menjadi modalitas untuk menegakkan hukum pemilu oleh Bawaslu beserta jajarannya. Penanganan pelanggaran dapat dieksekusi atas temuan dan hasil kerja pengawasan dan pencegahan yang dilakukan masyarakat sipil.
"Sehingga tidak terjadi benturan kepentingan ketika pengawas berperan sebagai Hakim pemutus perkara pemilu," hal tersebut disampaikan Titi saat menjadi narasumber pada Kegiatan Penyamaan Persepsi dan Fasilitasi Lembaga Pemantau Pemilu Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu RI, di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Titi juga mengatakan kolaborasi antara Bawaslu dengan masyarakat sipil dilakukan untuk memperkuat kelembagaan Institusi masyarakat sipil dan gerakaannya dengan tujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan pemilu. Bukan pendekatan, sambungnya, yang berorientasi pada individu atau berbasis personal.
"Jadi oriantasinya bukan orang, personal, aktor, individu yang ditarget untuk menjadi bagain dari kerja-kerja pencegahan dan pengawasan oleh Bawaslu. Skema ini yang mestinya dirumuskan bersama Bawaslu dan kelompok masyarakat sipil," ujar Titi.
Selain itu, Negara juga diharapkan hadir dalam memperkuat masyakarat sipil di pemilu melalui kelembagaan Bawaslu. Jadi Bawaslu harus ditempatkan dalam representasi Negara. Paradigma melihat kolaborasi itu adalah melihat Bawaslu hadir merepresentasi negara itu sendiri dan meneguhkan eksistensi masyarakat sipil.
"Strategi ini diyakini tidak akan mengacaukan fungsi penegakan hukum dan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu dan jajarannya yang sudah bertrasformasi menjadi negarawan dalam proses mewujudkan keadilan pemilu," tutup dia.