• English
  • Bahasa Indonesia

Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi Minta Bawaslu Desak KPU untuk Kembali Mengatur LPSDK

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi ke Bawaslu, Senin (19/6/2023)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi meminta Bawaslu untuk mendesak KPU agar kembali mengatur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Perwakilan dari Masyarakat Indonesia Antikorupsi, Sita Supomo, menilai permintaan itu disebabkan karena KPU meniadakan kewajiban peserta pemilu untuk menyusun Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Pemilu 2024 mendatang.

“Padahal tradisi hukum yang mewajibkan peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK sudah diatur dan diterapkan sejak Pemilu 2014 dan terus diberlakukan pada Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pilkada 2020, dan Pemilu Serentak 2019,” ungkap Sita saat audiensi ke Bawaslu, Senin (19/6/2023).

Sita mengatakan, uang dalam politik dapat dimanfaatkan oleh para calon dalam pemilu untuk mendapatkan pengaruh dan diubah menjadi sumber daya dalam bentuk lain yang dapat digunakan untuk mencapai kekuasaan politik yang juga berpeluang melibatkan dan berimplikasi pada kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb). Lebih lanjut katanya, penghapusan kewajiban peserta Pemilu 2024 dalam menyusun dan melaporkan LPSDK, jelas berpotensi merugikan pemilih, termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya seperti pemilih pemula, lansia, disabilitas, komunitas adat, serta melemahkan semangat antikorupsi.

“Perubahan aturan ini bahkan bertentangan dengan semangat menciptakan keteraturan aturan pemilu dan mencoreng rekam jejak KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas selama ini. KPU wajib melaksanakan tugasnya dengan profesional dan menerbitkan pengaturan teknis pemilu yang mempunyai manfaat untuk mewujudkan pemilu berintegritas dan memperkuat pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga meminta Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk mencegah resiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi.

Tidak hanya itu, Masyarakat Indonesia Antikorupsi juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas. Pertemuan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu RI ini diterima oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Foto: Bhakti Satrio

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu