Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, Bawaslu bukanlah lembaga penyelenggara pemilu biasa saja. Dia menegaskan kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan Bawaslu tak dimiliki lembaga pemilu di negara lain.
Dewi menyebutkan, kewenangan yang diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantaranya memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu. "Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang. Dan menerima, memeriksa, memediasi atau mengajudikasi hingga memutus penyelesaian sengketa proses pemilu," sebutnya.
"Ini menjadi keunikan Bawaslu. Tidak ada lembaga pemilu di negara lain di dunia yang punya kewenangan seperti Bawaslu," tambah Dewi saat menjadi pembicara dalam kegiatan Electoral Studies Program (ESP) di Bali, Rabu (11/12/2019).
Dewi menambahkan, Bawaslu memiliki ciri khusus sebagai lembaga penegak hukum pemilu. Dirinya menguraikan ciri khusus tersebut berupa kewenangan melakukan pencegahan dan pengawasan, bisa pula menghasilkan temuan pelanggaran.
Hal ini, lanjutnya, menjadi salah satu pintu masuk untuk melakukan penanganan pelanggaran. "Dalam UU penyelenggaraan pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang juga diberi kewenangan untuk melakukan pendekatan hukum pemilu," ujarnya.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini menambahkan, dwi fungsi sebagai lembaga pengawas dan penegak hukum pemilu menjadikan tidak ada syarat khusus bahwa anggota Bawaslu harus berlatar belakang pendidikan hukum.
Editor: Ranap THS