Bekasi, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, pengelola Barang Milik Negara (BMN) harus cermat dan bertanggung jawab dalam menghadapi audit reguler Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.
"Jadi bukan sekadar membuat laporan tetapi BMN yang dijaga adalah pengelolaan keuangan dan aset yang menjadi tanggung jawab kita untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit BPK," terang Abhan dalam Acara Penyusunan Laporan BMN Bawaslu Semester II Tahun Anggaran 2017, Minggu (14/1/2018).
Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Adrian Kemala juga mengatakan, staf pengelola BMN pada setiap Bawaslu Provinsi harus jelas mencatat status aset ketika menerima aset. "Harus jelas status aset itu, apakah pinjam pakai sehingga jelas prosedur pelaporan BMN dalam menata usaha. Apalagi semuanya sudah dibantu dengan aplikasi sistem pelaporan data BMN yang terintegrasi dengan keuangan," ujar Adrian Kemala.
Kegiatan selama tiga hari ini diselenggarakan Bagian Umum Bawaslu RI yang diikuti oleh para Kepala Subbagian Administrasi dan staf pengelola BMN dari semua Bawaslu Provinsi.
Penulis/Foto: Anastasia