• English
  • Bahasa Indonesia

Kerja Sama dengan BPIP, Abhan Tegaskan Syarat Penyelenggara dan Peserta Pemilu Setia Kepada Pancasila

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat menunjukkan nota kesepahaman dengan BPIP, Senin 21 Desember 2020

Sidoarjo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melakukan kerja sama penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP), Senin (21/12/2020). Kerja  sama ini dalam upaya pelaksanaan pembinaan idiologi dan penguatan nilai-nilai Pancasila dalam bidang kepemiluan.

Ketua Bawaslu Abhan yang mengikuti acara penandatangan secara daring (dalam jaringan) dari Kantor Bawaslu Sidoarjo  mengatakan  demokrasi menjadi pilihan terbaik untuk menentukan peralihan kepemimpinan bangsa.  Menurutnya, melalui demokrasi, seluruh rakyat Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif. "Baik dalam penyelenggaraan teknis procedural juga menjadi penyelenggara pemilu yang mengemban amanah subtansi demorasi," katanya.

Abhan meyakinkan, demokrasi Pancasila merupakan solusi terbaik. Untuk itu, dia meminta penyelenggara, masyarakat, dan peserta pemilu (pilkada) harus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

"Peraturan perundang-undangan sangat jelas menyatakan kepentingan Pancasila dalam demokrasi. Beberapa bukti yang bisa kita perhatikan, syarat menjadi penyeleggara pemilu, baik Bawaslu, KPU dan DKPP, syaratnya adalah setia kepada pancasila. Begitu juga syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, juga syarat utama semuanya harus setia kepada Pancasila," tegas dia.

Kegiatan ini diikuti Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Fritz Edward Siregar, Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Kepala Biro Administrasi Bawaslu Adhi Santoso, Koordinator Bagian Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Hengky Pramono, Sub Koordinator Humas Ali Imron, dan Sub Koordinator Hubungan Antar Lemba Bawaslu Dewo Alief.

Perlu diketahui, setelah penandantanganan nota kesepahaman ini akan diturunkan dalam kegiatan teknis. Beberapa kegiatan yang akan dilakukan, antara lain:

1. Pendidikan dan latihan tentang demokrasi dan pancasila, bagaimana mengimplementasikan pancasila dalam kerja-kerja pencegahan dan pengawasan pemilu.

2. Melaksanakan penelitian dan kajian demokrasi pancasila. Dimulai dengan pembinaan idiologi pancasila kepada seluruh sumber daya manusia Bawaslu.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu