• English
  • Bahasa Indonesia

Kerawanan Pencalonan DPR dan DPRD, Bawaslu Lakukan Mitigasi Pencegahan Pelanggaran

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) memberikan arahan dalam diskusi kelompok terpumpun Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Jakarta, Senin (15/5/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty meminta dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota jajaran pengawas pemilu melakukan mitigasi risiko kerawanan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran. Menurutnya, diperlukan empat hal yang dapat memperkuat pengawasan tahapan yang tengah berlangsung ini.

"Pertama, diskusi ini hasilnya dapat diaplikasikan, bukan hanya sekadar wacana, tetapi bisa langsung diterapkan mengingat prosesnya sedang berjalan," katanya saat membuka diskusi kelompok terpumpun Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Kedua, lanjut dia, mengingat tahapan ini bakal sangat tinggi potensi terjadinya sengketa, akan sangat perlu melakukan pengawasan yang cermat dan teliti. "Karena itu akan sangat tinggi semangat yang dibutuhkan dalam pengawasan," tutur perempuan asal Cianjur itu.

Lolly menambahkan, perlu membuat mitigasi risiko terhadap seluruh tahapan. Salah satu caranya dengan memetakan kerawanan verifikasi administrasi pencalonan DPR dan DPRD. "Perlu juga memahami PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRDKabupaten/Kota. Harus sudah bisa dipahami secara konteks. Misalnya berkenaan keterwakilan perempuan yang akan direvisi," jelasnya.

Untuk itu, dalam diskusi ini, Lolly meminta adanya dialektika yang menghasilkan persamaan persepsi terhadap suatu aturan. "Apakah benar kalau KPU sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan PKPU itu sendiri. Kemudian, apakah dokumen yang disampaikan itu benar atau tidak?,"

Dirinya pun mengingatkan ada kerawanan dalam kegandaan terhadap proses pencalonan baik dari kelembagaan, dari daerah pemilihan, maupun di partai politik (parpol). "Sehingga menjadi penting kita mengeluarkan indeks kerawanan dalam tahapan pencalonan," seru mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut.

Hal ketiga, dia meminta seluruh jajaran pengawas pemilu melakukan kolaborasi yang kuat. "Jangan ada rasa sungkan antarbagian atau antardivisi karena kalau tidak, maka dampaknya akan banjir sengketa," katanya.

Keempat, imbuh dia, dalam mengantisipasi kendala Silon (Sistem Informasi Pencalonan) maka perlu pula menjalin komunikasi dengan parpol. "Sehingga kita juga punya dokumen dari parpol lakukan komunikasi ini karena bagian dari pencegahan," demikian dia memberikan arahan.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu