• English
  • Bahasa Indonesia

Kepada Bawaslu Kepri, Bagja Jelaskan Penyelesaian Sengketa Guna Lindungi Hak Dipilih

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagija/Foto: Robi Ardianto (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, salah satu fungsi penyelesaian sengketa sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih.

"Hak konstitusional itu terbagi dua dalam pemilihan pertama hak untuk dipilih dan kedua hak unntuk memilih. Bawaslu mempertahankan keduanya," jelas bagja dalam Rapat Koordinasi Internal Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Kepri, Selasa (28/4/2020).

Bagja mencontohkan, salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu demi menjaga hak untuk dipilih.Salah satu persoalan menurutnya narapidana korupsi dan hal itu pula tidak dilarang dalam Undang-Undang (UU). Hanya saja, memang dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 mengharuskan masa tenggat mantan narapidana mencalonkan yakni lima tahun setelah bebas

"Konstruksi Bawaslu dalam mengambil keputusan tentang hak untuk dipilih soal mantan narapidana koruptor harus diatur dalam UU bukan dalam PKPU (Peraturan KPU). Jadi, kalau ada anggapan Bawaslu pro koruptor adalah salah karena itu sebenarnya menempatkan hukum pada tempatnya (sesuai aturan UU)," tegas Bagja.

Bagja menambahkan, fungsi lain dari penyelesaian sengketa pemilihan yaitu sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilihan. Pasalnya, kata Bagja, pemilu atau pilkada sarat konflik baik konflik untuk dipilih atau konflik untuk memilih. Paling sering, jelas dia, konflik untuk dipilih, sehingga kelembagaanya harus jelas.

"Pemilu pasti memiliki konflik karena setiap orang bersaing menjadi penguasa dan pasti banyak menggunakan berbagai cara. Caranya itulah yang harus diatur oleh KPU dan Bawaslu," tutur dia.

"Penyelesaian sengketa merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut," tambah Bagja.

Bawaslu, lanjutnya, sebagai pengawas Pemilu tidak boleh bersikap diskriminatif. Terlebih, yang diawasi oleh Bawaslu tidak hanya peserta pemilu saja melainkan juga pengawasan terhadap KPU.

Selain itu, penyelesaian sengketa juga memiliki fungsi sebagai sarana unutk mewujudkan tujuan-tujuan hukum dalam proses pemilihan. "Sengketa merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan hukum proses pemilihan," jelas Bagja.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu