• English
  • Bahasa Indonesia

Kepada Awak Media, Abhan Sampaikan Beberapa Isu Krusial Pemilu dan Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) memberikan paparan terkait persiapan Pemilu Serentak 2024 kepada awak media di Banten, Kamis (11/11/2021)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Cilegon, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan ada beberapa permasalahan yang menjadi isu krusial menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi publik bersama awak media di Serang, Provinsi Banten, Kamis (11/11/2021).

"Pelaksanaan Pemilu 2024 ini tak berbeda dengan Pemilu 2019 sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Begitu pula dengan pilkada sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016. Hanya saja ada kompleksitas seperti irisan antara pemilu dan pemilihan," katanya.

Dia memperjelas irisan pemilih pemilu yang bersifat nasional bagi seluruh warga negara dengan pilkada yang berlangsung secara regonial. Hal ini baginya membuat adanya perlunya pemutakhiran data pemilih yang tak mudah.

"Ada beberapa hal lain yang krusial. Misalnya kalau pemilu dilaksanakan ada permasalahan pileg (pemilihan legislatif) dengan irisan pilkada. Setidaknya akhir Juli 2024 alokasi kursi di lembaga legislatif itu selesai sehingga dapat menentukan partai politik apa saja yang bisa mencalonkan. Hanya saja ada masalah seperti waktu penyelesaian sengketaa hasil pemilihan presiden ( pilpres) yang hanya 14 hari sementara sengketa hasil pileg akan mencapai maksimal 35 hari. Waktu penyelesaian hasil pileg yang cukup lama ini juga berpotensi menjadi masalah yang berdampak terhadap tahapan pilkada," jelas peraih gelar Magister dari Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini.

Dalam membaca potensi masalah, Abhan mengungkapan beberapa situasi perlu dipertimbangkan. Dia mencontohkan misalnya selesainya pandemi covid-19. Abhan juga mengusulkan adanya beberapa perubahan cara. "Misalnya dalam verifikasi parpol agr lebih mudah hanya partai non parlemen yang diperiksa lewat verifikasi faktual, sementara untuk parpol yang ada di parlemen hanya verfikasi adminitrasi," sebut mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini.

Masalah lainnya, lanjut dia, untuk waktu penanganan pelanggaran yakni 7+7 hari kerja sementara pilkada hanya lima hari saja. Adanya perbedaan waktu mekanisme penanganan pelanggaran tersebut baginya membuat Bawaslu melakukan penyelesaian pelanggaran untuk pilkada secara maksimal.

Hal lainnya, Abhan menunjuk keberhasilan pelaksanaan pemilu dan pilkada ada di TPS yang terdapat KPPS, Pengawas TPS, dan saksi dari peserta pemilu/pilkada. "Bawaslu diberikan wewenang melakukan pelatihan saksi peserta pemilu. KPPS, Pengawas TPS, dan saksi tak ada masalah maka potensi pelanggran atau PSU menjadi kecil. Kami yang berwenang melakukan melakukan pembinaan terhadap Pengawas TPS dan ikut berperan pelatihan saksi semoga bisa lebih baik," ujar dia.

Hal lainnya, Abhan meminta kerja sama dengan media massa. "Kami sadar bahwa eksistensi berkat dukungan media. Peran dari rekan-rekan media amat besar sebagai salah satu pilar demokrasi. Kehadiran Bawaslu guna meminimalisir berbagai pelanggaran. Apalagi Bawaslu punya fungsi yang luar biasa dari hulu sanpai hilir untuk melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran. Setelah itu dilakukan pengawasan yang berlanjut upaya penindakan baik secara pidana maupun administratif. Baru kewenangan terakhir adalah menyelesaikan sengketa. Itu tugas Bawaslu guna menghasilkan demokrasi luber dan jurdil yang perlu mendapatt dukungan dari media massa," tegas dia.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Jaka Fajar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu