Dikirim oleh Bawaslu Kabupaten pada
Seorang ibu warga desa Tanah Towa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan kartu identitas kepada jajaran pengawas pemilu yang melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih, Minggu 4 Juni 2023/Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Bulukumba

Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam mengawasi pelaksanaan hak pilih masyarakat untuk Pemilu Serentak 2024, jajaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) beserta Bawaslu Kabupaten Bulukumba melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih. Partoli kali ini terfokus kepada masyarakat ada di desa Tanah Towa, Kecamatan Kajang, Minggu (4/6/2023).

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menjelaskan, jika kelompok rentan seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, lansia terkadang terlupakan dalam pendataan, sehingga patroli pengawasan ini diharapkan dapat mengawal hak pilih masyarakat.

"Pemilu ini adalah pemilu inklusif. Kita ingin memastikan semua warga negara baik itu masyarakat adat, disabilitas yang bersyarat agar dipastikan terdata dalam daftar pemilih," katanya.

Dia mengaku, dari hasil patroli pengawasan, masih ada pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam data pemilih.  Begitu juga sebaliknya, lanjut dia, masih ada yang sudah tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar dalam data pemilih. “Ini semua yang kita ingin pastikan,” tambahnya.

 

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Bulukumba, Ambo Radde Junaid mengatakan patroli pengawasan kawal hak pilih terus dilakukan guna melindungi hak pemilih, terutama pemilih yang rentan seperti masyarakat adat dan disabilitas.

Menurut Ambo, patroli pengawasan ini dilakukan secara langsung dengan mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya, sehingga berpotensi disalahgunakan seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan KTP serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masih masuk dalam data atau daftar pemilih.

Lebih lanjut, Ambo Radde mengatakan, patroli pengawasan kawal hak pilih ini dilakukan sampai pada 14 Februari 2024 mendatang sebagaimana Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023. "Bawaslu Bulukumba terus melakukan upaya melindungi hak pilih warga khususnya di Kabupaten Bulukumba," tutupnya.

Penulis/Fotografer: M Ashar (Humas Bawaslu Kabupaten Bulukumba)

Editor: Ranap THS