Dikirim oleh Hendi Poernawan pada
Anggota Bawaslu Puadi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Penyusunan dan Pemberian Keterangan Tertulis Pada Pemilihan 2024 di Jakarta, Kamis, (19/12/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan, seluruh jajaran Bawaslu dilarang melakukan rekayasa pelanggaran Pemilihan 2024 dan melakukan kerja sama dengan pasangan calon yang sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

"Saya ingatkan harus sangat hati-hati. Sebelum menyatakan terjadinya pelanggaran atau tidak, jajaran Bawaslu harus tahu persis informasi awal yang didapat supaya tidak salah langkah," ucapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Penyusunan dan Pemberian Keterangan Tertulis Pada Pemilihan 2024 di Jakarta, Kamis, (19/12/2024) malam. 

 

Untuk mencegah hal itu terjadi, koordinator divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi ini menegaskan kepada coordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus saling berkoordinasi jelang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024. Kedua divisi ini akan memikul tanggung jawab kerja pengawasan di depan MK. 

 

"Divisi sengketa dan hukum harus koordinasi dengan divisi lain. Tidak boleh jalan masing-masing, agar penyusunan laporan dan keterangan tertulis berjalan dengan baik," terangnya. 

 

Puadi menuturkan, selama ini koordinasi dua divisi cukup baik, dengan divisi lain juga demikian. Saling dukung data serta informasi jika menghadapi sebuah persoalan. Momentum ini harus terus dijaga demi memaksimalkan kinerja Bawaslu di masa depan. 

 

"Koordinasi sangat penting. Tidak boleh ada divisi yang kesulitan mendapatkan data dari divisi lain. Semuanya harus saling mendukung. Kita ini kerja kolektif kolegial. Tidak ada divisi yang bisa berjalan sendiri tanpa kerja sama dengan divisi yang lain," ujarnya.

 

Editor: Dey

Fotografer: Hendi Poernawan