• English
  • Bahasa Indonesia

Ini Parameter Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) saat memberikan pemaparan dalam webinar bertajuk: Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Tengah Pandemi Covid-19, Selasa 28 September 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan parameter keseuksesan Pemilu dan Pilkada 2024 di tengah pandemi covid-19, yaitu terselenggaranya pemilu dan pilkada yang demokratis.

Selain itu, kata Bagja parameter sukses pemilu dan pilkada lainnya yakni tetap melindungi keselamatan dan kesehatan rakyat jika pelaksaan Pemilu atau Pilkada 2024 masih di masa pandemi.

"Prinsip pemilu dan pilkada demokratis tetap dijalankan yaitu dengan ada partisipasi masyarakat, integritas dan profesionalisme penyelenggara, proses pemilihan jujur, adil, transfaran, dan akuntabe, serta penegakan hukum pemilu atau pilkada yang berkepastian," katanya dalam webinar Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Tengah Pandemi Covid-19, Selasa (28/9/2021).

Tidak hanya itu, prinsip pamilu dan pilkada demokratis yang dilaksanakan di tengah pandemi juga harus memenuhi standar protokol kesehatan (prokes). "Penyelenggaraan pilkada atau pemilu harus menerapkan prokes covid-19 dan ketaatan maupun konsisten dalam penerapan," tutur Bagja.

Dalam webinar tersebut, dia sempat menyinggung pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di tengah pandemi covid-19 berjalan dengan prokes yang baik. "Yang menarik pada tahun 2020 lalu prokes dijalani dengan baik oleh semua pihak mulai dari penyelenggara, masyarakat, dan peserta pemiu. Inilah yang harus kembali kita terapkan dalam pemiu 2024," tegasnya.

Pria yang pernah menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu juga menyebutkan lima prinsip demokrasi eletoral di masa pandemi harus dipegang teguh. Pertama, perlindungan kesehatan yang maksimum terhadap semua pihak dari hulu sampai hilir tahapan demokrasi elektoral.

Kedua, lanjut dia, ketersediaan kerangka hukum yang adabtif tetapi akuntabel dalam pelaksanaan demokrasi elektoral yang berpihak pada perlindugan keamana kesehata semua pihak. ketiga, dukungan anggaran dan logistik yang tepat waktu.

Bagja menjabarkan, prinsip keempat berupa komitmen semua pihak untuk menjaga keberlanjutan tahpan demokrasi elektoral yang jujur, adil, dan demokrastis. Kelima, kepatuhan semua pihak unutk mematuhi protokol kesehatan.

"Saya berharap pandemi covid-19 ini berakhir pada tahun 2023. Menurut epidomolog kan berakhir tahun 2023 atau tahun 2022, maka kita akan ada masa transisi dari masa protokol kesehatan menuju ke masa yang lebih baik lagi," imbuh dia.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu