Dikirim oleh Bawaslu Provinsi pada
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat menutup Rapat Koordinasi Kelembagaan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Manado, Sabtu (21/01/2023)

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta Bawaslu kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD harus memiliki produk pengawasan seperti konsep atau draft penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi. 

"Pengawasan terkait penataan dapil dan alokasi kursi yang dilakukan oleh Bawaslu harus menghasilkan produk berupa draft penataan dapil dan alokasi kursi," kata Herwyn saat menutup Rapat Koordinasi Kelembagaan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Manado, Sabtu (21/01/2023).

Dia menjelaskan konsep atau draft penataan dapil dan alokasi kursi dibutuhkan sebagai data pembanding, apabila terdapat hal krusial yang perlu diperbaiki.  

Sebagai informasi, acara tersebut dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, Donny Rumagit, Awaluddin Umbola dan Supriyadi Pangellu.

Foto dan Penulis: Humas Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara

Tag