Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn J. H Malonda mengatakan suksesnya penyelenggaraan pemilu harus dibarengi dengan suksesnya Bawaslu mengelola keuangan. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban yang baik kepada masyarakat.
"Ini harus menjadi sukses kita bersama," kata Herwyn dalam FGD Penyusunan Perubahan Pedoman Pengelolaan Hibah dan Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Bawaslu, di Semarang, Jawa Tengah, Minggu, (21/8/2022).
Menurut Herwyn, penyelenggaraan pemilu dari waktu ke waktu yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dana hibah untuk pilkada, sudah berdasarkan prosedur kontrol yang ditandatangi oleh Kepala Sekertariat (Kasek) atau Koordinator Sekertariat (Korsek) atau bendahara pembantu.
Artinya, dia menambahkan, pengelolaan dana tersebut, sudah berdasarkan prosedur yang tepat. "Sangat penting mengelola prosedur dana dari APBN maupun dana hibah untuk pengawas pemilu," tegasnya.
Namun ungkap dia, dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya, ketua Bawaslu RI hanya bertanggungjawab pada dana yang berasal dari APBN. Sedangkan untuk pengelolaan dana hibah, dipertanggungjawabkan oleh ketua Bawaslu provinsi yang dalam teknisnya kerap terjadi penyelewengan.
"Harusnya untuk dana hibah, perlu diketahui juga pengelolaannya oleh anggota dan sekretariat di daerah biar pertanggungjawabannya dapat dikelola dengan baik," pungkasnya.
Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Mustofa Hadi