• English
  • Bahasa Indonesia

Hadiri Rakor Wantannas, Abhan Jelaskan Dimensi Hukum Politik Uang

Ketua Bawaslu Abhan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Demokrasi Berbasis Nilai-Nilai Pancasila Guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dalam rangka Keamanan Nasional, yang diadakan Dewan Ketahanan Nasional, melalui daring Rabu (9/2/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan memberikan penjelasan terkait dimensi hukum terkait politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dimensi hukum tersebut diantaranya, tiga fase politik uang beserta unsurnya dan subjek juga sanksi hukum yang ada.

Hal itu disampaikan Abhan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Demokrasi Berbasis Nilai-Nilai Pancasila Guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dalam rangka Keamanan Nasional, yang diadakan Dewan Ketahanan Nasional, melalui daring Rabu (9/2/2022).

Abhan menjelaskan tiga fase politik uang beserta unsurnya yakni, terdiri dari masa kampanye (Pasal 280 ayat 1 huruf J), masa tenang (Pasal 523 ayat 2), dan hari pemungutan suara (Pasal 532 ayat 3).

"Jadi unsur-unsur dalam fase politik uang ini berbeda," kata Abhan.

Abhan mencontohkan, masa kampanye itu unsurnya pelaksana kampanye. Sehingga yang dapat dijerat politik uang dalam UU pemilu adalah pelaksana kampanye.

Kemudian, lanjutnya, ketika masa tenang unsurnya tim dan pelaksana kampanye. Terakhir, hari pemungutan suara, unsurnya setiap orang.

"Sehingga orang yang tidak masuk kategori dan pelaksanaan waktunya di atas, tidak dapat dijerat politik uang," terangnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2017 ini turut menyampaikan keadaan yang menimbulkan suburnya politik uang. Diantaranya, parpol sebagai lembaga politik, masih bersifat elitis. Tidak mengakomodasi suara akar rumput, tapi membawa kepentingan elit-elit parpol

Oleh karena itu, Bawaslu memberikan saran dan rekomendasi dalam rakor tersebut. Yakni, mendorong lembaga-lembaga selain dari partai politik untuk melakukan fungsi pendidikan politik, dengan tujuan memberikan pemahaman politik agar tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan terciderainya proses demokrasi.

Editor: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu