Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memastikan divisi hukum Bawaslu telah menyiapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 16 tentang Pengawasan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Lalu Perbawaslu Nomor 17 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Keduanya sudah diundangkan. Kami siapkan dalam rangka sinkronisasi antar bagian Bawaslu demi kelancaran mengawasi tahapan Pilkada Serentak 2020 sampai selesai,” ucapnya saat menjadi pembicara dalam acara Kick Off Patroli Pengawasan yang dilakukan secara daring (dalam jaringan), Sabtu, (5/12/2020).
Untuk itu, Fritz ajak seluruh jajaran pengawas untuk berpartisipasi dalam mengawasi konten media sosial (medsos). Jika ada iklan disinformasi atau hoaks terkait pilkada, lanjut dia, maka bisa mengirim tautan melalui nomor Whatsapp 0811141414.
“Masa tenang adalah waktu untuk lakukan uji pengawasan. Salah satunya pengawasan dunia maya. Maka jangan takut untuk melaporkan jika ada peserta maupun paslon yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Sedangkan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyerukan jajaran divisi pengawasan untuk tidak luput awasi konten medsos pada masa tenang. Menurutnya, ada kecenderungan pihak-pihak yang memanfaatkan medsos sebagai sarana untuk mencari perhatian dan dukungan dari pemilih.
“Medsos tidak kalah penting untuk diawasi. Banyak sekali kampanye hitam atau hoaks yang disebar jelang pemungutan. Ini harus diantisipasi agar tidak menodai dan hindari konflik di dunia maya,” tutupnya.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Nurisman